Tak Daftar BPJS, 105 Badan Usaha Dipanggil Disnaker Kab. Bandung

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung dan BPJS Kesehatan Cabang Soreang memanggil 105 badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran pekerjanya ke BPJS.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung dan BPJS Kesehatan Cabang Soreang memanggil 105 badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran pekerjanya ke BPJS.

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung dan BPJS Kesehatan Cabang Soreang memanggil 105 badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran pekerjanya, pembayaran iuran dan pemberian data pekerjanya untuk dilakukan proses negosiasi dan penandatanganan surat pernyataan untuk mendaftarkan pekerjanya ataupun membayaran iuran yang tertunggak di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Rabu (5/12).

Pemanggilan kepada 105 Badan Usaha tersebut merupakan upaya setelah sebelumnya telah dilakukan kunjungan oleh BPJS Kesehatan dan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan ke Badan Usaha tersebut namun belum membuahkan hasil.

“Dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja, semoga dapat memacu badan usaha untuk patuh mengimplementasikan program JKN-KIS,” ucap Zulensi, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Soreang.

Pemanggilan mediasi ini semata-mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja, sebagaimana yang dimanatkan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami menghargai niatan baik badan usaha yang telah datang, bahkan ada yang langsung mendaftarkan pekerjanya sebelum tanggal pemanggilan ini, tentu ini merupakan komitmen yang baik badan usaha untuk pekerjanya,” lanjut Zulensi.

Kegiatan mediasi ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama yang sudah terjalin sebelumnya antara BPJS Kesehatan Cabang Soreang dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, adapun bentuk kerjasama tersebut salah satunya yaitu bersama-sama meningkatan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya. Kesepakatan Bersama tersebut bertujuan untuk perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional di tingkat Kabupaten Bandung.

“Kita dengan BPJS Kesehatan Cabang Soreang terus berupaya dalam meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di Wilayah Kabupaten Bandung, karena ini amanat Undang-undang yang harus kita laksanakan namun kita tetap mengupayakan upaya persuasif, karena nantinya apabila tetap tidak patuh, mereka akan menerima sanksi, termasuk sanksi pencabutan ijin badan usaha,” ucap Adid Nurulloh Kepala Seksi Bidang Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung.

Ditambahkan Adid, akan ada tahap pemanggilan berikutnya mengingat masih ada badan usaha yang belum patuh, dan Ia mengimbau untuk badan usaha yang lain yang belum mandaftarkan pekerjanya ke Program Jaminan Kesehatan untuk segera mendaftarkan pekerjanya, sebelum dilakukan pemanggilan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan nantinya oleh pihak Kejaksaan.

Dalam kegiatan mediasi tersebut dilaksankan juga penandatangan Pernyataan Kesedian untuk memenuhi kewajiban badan usaha mendaftarkan pekerjanya, membayar iuran serta memberikan data pekerja secara benar kepada BPJS Kesehatan Cabang Soreang.

 

(ard)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …