POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kasus penipuan menggunakan KTP fiktif kembali ditindaklanjuti oleh Polda Jabar setelah mandeg selama satu tahun. Pelapor atas nama Dedi Nugraha berharap para tersangka diadili sesuai hukum yang berlaku.
Pengacara Dedi, Wenda S. Aluwi mengaku mengapresiasi langkah Polda Jabar. Ia berharap, hal ini menjadi momentum kliennya mendapatkan keadilan.
Dalam kasus ini, kliennya melaporkan kasus pemalsuan KTP yang dipergunakan untuk membuat akta pendirian perusahaandi awal tahun 2018 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
“Tentu kami mengapresiasi Polda Jabar karena setelah terhenti setahun, kasus ini dilanjutkan,” katanya saat ditemui di Bandung, Rabu (5/12/2018).
Kasus ini bermula saat Dedi hendak menjual sebidang tanah untuk pabrik di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung pada 2015 kepada pengusaha di bidang ekspor-impor berinisial LGH.
Keduanya menyepakati jual beli denganpola pembayaran menggunakan 11 cek. Namun, dari jumlah itu hanya satu cek yang bisa dicairkan. Hal itu membuat keduanya bermasalah karena harga tanah yang disepakati tidak mampu dilunasi LGH.
Dedi pun mengembalikan lagi nominal uanh yang pernah dibayar LGH. Namun, kantor perusahaan Dedi malah digrebeg oleh Bea Cukai Semarang karena dugaan membawa barang impor ilegal pada tahun lalu.
Usut punya usut, rupanya lokasi yang sempat akan diperjualbelikan itu telah diajukan Permohonan Perizinan atas nama Perusahan yang diduga fiktif menggunakan dokumen pribadi berupa KTP yang telah dipalsukan. Diduga pemalsuan dilakukan oleh LGH.
Setelah melaporkan ke Polda Jabar, penyidik kemudian menetapkan pria berinisial ZM dan LGH sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) setelah memeriksa 26 saksi.
Namun begitu, dalam perjalanan kasus tersebut, Polda Jabar, melalui penyidiknya meng SP3 kan LGH dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal melalui surat B/255/III/2018/Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 20 Maret 2018, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan menetapkan tersangka terhadap ZM yang menyerahkan KTP kepada pihak notaris guna menerangkan identitas direktur dan Komisaris PT SMG untuk membuat akta pendirian PT SMG.
Melalui surat B/259/III/2018, setelah melakukan pemeriksaan saksi, status LGh dinaikkan sebagai tersangka karena patut diduga menyuruh melakukan atas perbuatan yang patut diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Setelah dirinya bersama kliennya mengadukan kembali kasus tersebut, pihak Polda Jabar, kembali melakukan pendalaman atas aduan dalam kasus tersebut. Atas itu pengaduan itu, pihak Polda Jabar menindaklanjuti aduan tersebut.
“Saat ini tersangka sudah di Kejaksaan, untuk menunggu proses sidang. Atas perhatian dari pengaduan klien kami, saya ucapkan terimakasih dan apreasi tinggi kepada Polda Jabar, Jajaran Dirreskrimum Polda Jabar dan penyidik atas profesionalisme dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan,” jelas Wenda.
(bbb)