BKN Kaji Skema Ranking untuk Formasi CPNS yang Masih Kosong

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

POJOKBANDUNG.com – Kabar gembira bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang telah mengikuti tes namun tidak lolos passing grade. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyusun skema ranking untuk meloloskan peserta yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Skema ranking berlaku untuk kuota formasi yang belum terpenuhi.

Seperti yang diketahui, skor SKD sepertinya masih menjadi momok menakutkan bagi para peserta tes CPNS. Pasalnya, banyak peserta yang gugur pada tes tahap pertama tersebut.

Pada seleksi tersebut, setidaknya peserta harus lolos dengan skor yang melebihi passing grade dari masing-masing jenis tes. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  dengan skor 75; Tes Intelegensia Umum (TIU), skor 80; dan Tes Karakteristek Pribadi ( TKP), skor 143. Jika ingin lolos, peserta harus mengantongi skor sebanyak 298 poin.

Dari pelaksanaan tes di beberapa daerah, tidak sedikit peserta yang gagal mencapai ambang batas nilai tersebut. Melihat hal itu, BKN sedang mengaji skema ranking.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hal itu dilakukan karena pihaknya enggan merevisi syarat passing grade. “Kami tidak mengurangi (nilai) passing grade. Artinya kami tidak menurunkan kualitas PNSnya. Kalau tidak lulus passing grade, tapi rankingnya bagus masih bisa lolos,” ujarnya.

Namun, hal itu masih harus dilihat dulu seberapa banyak peserta yang lolos murni. Bergantung pada kuota formasi yang masih tersedia. “Kami harus lihat dulu yang lulus murni seberapa banyak. Katakanlah (yang dibutuhkan) ada 3 jabatan, yang lulus murni ada 9 orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi,” imbuhnya.

Tetapi, beda halnya ketika peserta yang lolos ternyata tidak memenuhi kuota formasi. Barulah bisa diberlakukan sistem ranking tersebut. Artinya, sistem ranking ini bisa berlaku setelah proses kelulusan kelompok 1 (yang lulus passing grade, Red) keluar. “Yang lulus passing grade kan harus proses dulu. Kalau ada (formasi) yang kosong baru bisa naik,” lanjut Bima.

Menurutnya, peserta yang lolos SKD masih mempunyai kemungkinan akan gugur di tes SKB. “Ini kan baru kompetensi dasar, kompetensi bidangnya kan belum tahu. Misal dokter, nanti kan di tes lagi kompetensi bidangnya sebagai seorang dokter dia bisa nyuntik nggak. Kalau lulus SKD tapi tidak bisa nyuntik kemudian praktik dokter kan susah,” terangnya.

Meski demikian, Bima belum bisa merinci secara teknis sistem perankingan yang akan diterapkan. Termasuk regulasi yang bakal diberlakukan. “Mudah-mudahan (sudah ada regulasi). Tadi malam (Kamis) baru tanda tangan, belum baca (detailnya). Kalau sudah ditandatangan akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin (aturan ranking) baru efektif,” pungkasnya.

(fis)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …