GMBI Pertanyakan Raibnya 9 Poin Deposito Rp 198 Miliar Unpad

DEMO: Ratusan massa LSM GMBI saat demo di kantor BPK RI.

DEMO: Ratusan massa LSM GMBI saat demo di kantor BPK RI.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kembali mempertanyakan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkait awal September 2018 melayangkan surat kepada Rektor Unversitas Padjajaran (Unpad) untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan selama 20 hari.

Dalam aksinya, beberapa poin dibacakan perwakilan massa yang menuntut kejelasan surat jawaban yang dikirim GMBI kepada BPK RI Perwakilan Jabar di Bandung, Kamis (15/11/2018).

Surat yang ditandatangani Ketua Umum LSM GMBI Mohamad Fauzan Rachman tertanggal 13 Oktober 2018 belum juga ada jawaban. “Bahkan raib, kemana anggaran 198 miliar tersebut,” kata Moh Mashur (Abah) disela aksi demo.

Abah mengatakan, hasil pemeriksaan terdapat 9 (sembilan) temuan dari tim BPK, yang mana penggunaan anggaran tidak sesuai RKAT, deposito sebesar Rp 198 miliar (dana abadi Unpad) yang diadakan sejak rektor Unpad Prof Ganjar Kurnia.

Pencairan dilakukan Rektor Unpad yang baru Prof Tri Hanggono Ahmad, dimana pencairan tanpa persetujuan majelis wali amanat (MWA) Unpad. Bahkan, dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli kendaraan pribadi para pejabat Unpad.

Pendirian prodi baru (bisnis digital), program studi, yang tidak memperoleh rekomendasi dari senat dan MWA (belakangan dilakukan setelah adanya pemeriksaan BPK) serta tidak mendapat persetujuan MWA menyangkut anggaran bagi Unpad yang sudah PTNBH harus mendapat izin MWA.

Pendirian PSDKU di Pangandaran dan Garut tidak mendapat persetujuan MWA. Setoran pajak seluruh civitas akademika tahun 2017 yang dipotong setiap bulan dan setiap ada kegiatan dengan honorarium tidak disetorkan oleh institusi sampai akhir masa setor Mei 2018 dan setelah disimpan selama setahun, kemudian dibagikan kembali kepada wajib pajak civitas akademika mulai dari dosen dan karyawan.

Tidak jelas dan tidak merata perhitungannya di Februari 2018, sehingga seluruh wajib pajak harus menyetor sendiri ke kantor pajak. Padahal, menurut Undang-Undang Perpajakan, setoran pajak institusi harus dibayarkan oleh bendahara institusi bukan perorangan. Sedangkan dana yang disimpan selama setahun lebih, hanya diambil bunganya saja.

Tunjangan jabatan tenaga kependidikan dengan struktur mulai dari kepala sub bagian, kepala bagian, kepala biro, yang masih dalam nomenklatur keuangan APBN dan masih dibayarkan pemerintah pusat kepada personil bersangkutan sesuai jabatan, diperintahkan para pejabat struktural mengembalikan ke wakil rektor bidang keuangan, karena di Unpad struktur jabatan tersebut sudah tidak ada.

Namun, hasil pengembalian dipergunakan untuk peruntukan yang tidak jelas. Sehingga terdapat tindakan melawan hukum yakni menggunakan anggaran tunjangan jabatan yang bukan peruntukannya.

Sebelumnya aksi GMBI menyoroti pembangunan gedung STT Tekstil yang belum jelas perizinanya terutama IMB.

Abah minta Distaru dan DPMPTP Kota Bandung harus berani menyegel bagunan STT Tekstil sekalipun dibelakangnya TP4D dari Kejaksaan. “GMBI pada dasarnya mendukung langkah tegas Distaru Kota Bandung dalam menegakkan peraturan, karena hal ini akan meningkatkan PAD,” kata Abah.

Menurut Abah, Dinas Tata Ruang tupoksinya untuk meningkatkan PAD dari bidang IMB. “Kalau perizinan tidak bisa jalan jelas akan mengurangi pendapatan daerah Kota Bandung,” tandasnya.

Abah menegaskan, bangunan STT Tekstil tidak memiliki izin harus disegel.

(man/mun)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …