POJOKBANDUNG.com – Terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT BNI SKC Bandung, Didi Supriyadi sudah divonis Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar) dengan 8 tahun penjara pada tahun 2016 silam. Tetapi, saat menjalani persidangan banding terpidana ternyata berhasil kabur.
Setelah menjadi DPO selama dua tahun terpidana berhasil ditangkap saat berada di indekos di jalan Mundu 1, Kelurahan Kerten, Banjarsari, Solo, Kamis (8/ 11) malam.
Eksekusi Kejati Jabar, Bambang Saputra menjelaskan, bahwa kasus korupsi dana KUR sudah terjadi sejak tahun 2010 lalu. Setelah proses persidangan, pada tahun 2016 Pengadilan Tinggi Jabar memvonis tersangka dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Yang bersangkutan merupakan ketua koperasi. Sebagian dana KUR ternyata tidak digunakan untuk ternak sapi,” terangnya saat berada di Kejari Solo, Jumat (9/11). Tetapi, lanjut Bambang, terpidana dan rekannya ternyata tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli sapi. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. “Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 1,95 miliar,” katanya.
Dengan tertangkapnya Didi yang sudah masuk dalam DPO, Bambang menyampaikan rasa terima kasih kepala Kejari Solo. Pasalnya, selama dua tahun ini Kejari Jabar sudah berupaya mencari Didi tetapi tidak berhasil menemukannya.
kesempatan yang sama, Kajari Solo, Teguh Subroto mengatakan, bahwa pihaknya sebatas menangkap DPO saja sedangkan untuk penanganannya diserahkan ke Kejati. “Tim kami hanya menangkapnya saja, yang berwenang Kejati Jabar,” ucapnya.
(apl)