POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Setelah penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya manargetkan penindakan pengendara berplat nomor luar Jabodetabek pada awal tahun depan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf berencana mempercepat penindakan pengendara dari luar Jabodetabek. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terkait penindakan plat nomor dari luar Jabodetabek.
“Untuk database plat B sudah ada. Kalau di luar itu kami belum ada. Sehingga, kami akan berkoordinasi dengan Korlantas Mabes Polri untuk dikoneksikan. Mereka punya data semua kendaraan se-Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (2/11).
Bila sudah terkoneksi data kepemilikan kendaraan dengan Korlantas Mabes Polri, Yusuf yakin penindakan kendaraan di luar Plat B yang terbukti melanggar bisa langsung ditindak. Berikut dengan pengiriman surat langsung ke alamat pemilik kendaraan Plat daerah.
Sambil menunggu terkoneksi dengan Korlantas, Yusuf pun meminta anggotanya untuk menindak pelanggaran plat di luar Jakarta. Tim server di Traffic Management Center (TMC) dengan petugas di lapangan terus memantau pergerakan pengendara yang melanggar, termasuk dari luar daerah.
“Penindakan tilang bukan hanya di titik itu saja (terpasang CCTV). Anggota juga tidak di situ-situ saja. Ada juga di lokasi lain. Kalau melanggar yah kita tetap tilang tempat lain,” kata Yusuf.
Diketahui, penindakan ETLE secara resmi diterapkan pada Kamis (1/11) kemarin. Pengendara yang melanggar saat tertangkap CCTV langsung ditindak. Pelanggar akan diberi waktu tiga hari untuk konfirmasi.
“Kalau mau ikut sidang masih bisa. Waktunya, 7 hari untuk sidang,” jelas Yusuf.
(wiw/JPC)