Bupati Bandung Melaporkan Nota Keuangan Secara Terperinci

RAPAT PARIPURNA: Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., S.Ip., M.Ip menyampaikan nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna di Gedung Moh Toha, Rabu (31/10/2018).

RAPAT PARIPURNA: Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., S.Ip., M.Ip menyampaikan nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna di Gedung Moh Toha, Rabu (31/10/2018).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., S.Ip., M.Ip menyampaikan nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna di Gedung Moh Toha, Rabu (31/10). Berdasar rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Bbandung Tahun Anggaran 2019, Bupati merinci anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah di hadapan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Menurut Dadang Naser, APBD adalah rencana pelaksanaan semua pendapatan daerah dan semua belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.

“Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah,” paparnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Dadang Naser, sebagai gambaran umum rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019, Ia menyampaikan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagai berikut .

Dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 3,838 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp 838,625 miliar. PAD ini yakni pajak daerah sebesar Rp 388,360 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 25,584 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 65,881 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 358,799 miliar.

Sedangkan dana perimbangan dianggarkan sebesar Rp 2,331 triliun yang terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 271,322 miliar, dana alokasi umum sebesar Rp 2,060 triliun dan dana alokasi khusus belum dianggarkan, karena menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Untuk Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dianggarkan sebesar Rp 668.746 miliar, terdiri dari bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp 387,112 miliar dan dana penyesuaian dan otonomi khusus, belum dianggarkan, menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

“Bantuan keuangan dari provinsi belum dianggarkan, menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi jawa barat. Sedangkan dana desa sebesar Rp 261.633 miliar dan bonus produksi panas bumi sebesar Rp 20 miliar,” sebutnya.

Selanjutnya Ia sampaikan belanja daerah Tahun Anggaran 2019, yang dianggarkan sebesar Rp 4.296 triliun terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Untuk belanja tidak langsung, dianggarkan sebesar rp 2,574 triliun, terdiri dari Belanja pegawai sebesar Rp 1,906 triliun, Belanja hibah sebesar Rp 99.991 miliar,Belanja bantuan sosial sebesar Rp 1.005 miliar, Belanja bagi hasil sebesar Rp 41.394 miliar, Belanja bantuan keuangan sebesar Rp 515.918 miliar dan Belanja tidak terduga sebesar Rp 10 miliar.

Kemudian Belanja langsung dianggarkan sebesar Rp 1,722 triliun, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 67.277 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp 974.922 miliar, dan belanja modal sebesar Rp 680.351 miliar.

Ia mengatakan, bahwa berdasarkan rencana anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 3.838 triliun, dan anggaran belanja daerah sebesar Rp 4.296 triliun, terdapat defisit sebesar Rp 458.072 miliar, yang akan ditutup dari pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp 473.072 miliar, yaitu dari prediksi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa). Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 15 miliar, yaitu untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp 15 miliar.

Bahkan dalam penyampaian laporan keuangan, Bupati juga menyampaikan permohonan kepada pimpinan DPRD untuk pembahasan empat buah raperda. Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah diK Kabupaten Bandung, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bandung nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar, Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Bandung tahun 2017-2032.

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …