POJOKBANDUNG.com – Sekitar 21 juta atau 8,56 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto menyebut, tingginya populasi mereka tidak diimbangi dengan kuatnya partisipasi mereka dalam berbagai sektor antara lain pendidikan, pelatihan, penempatan kerja dan lainnya.
“Penyandang disabilitas juga tereksklusi dari lingkungan sosial serta mendapatkan keterbatasan terhadap fasilitas dan layanan publik,” tutur Edi kepada wartawan, Minggu (28/10/2018).
Selama ini, lanjut Edi, dukungan yang diberikan masyarakat kepada kaum disabilitas selama ini lebih banyak dimaknai dalam perspektif bukan berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Upaya peningkatan inklusivitas penyandang disabilitas yang menyeluruh pada setiap aspek penghidupan, meliputi beberapa arah kebijakan,” ujarnya kepada peserta uji publik Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Habilitasi dan Rehabilitasi bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, mengharmonisasikan dan menyempurnakan penyusunan RPP sebagai turunan dari Undang–undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pembangunan inklusif disabilitas dilaksanakan dengan pendekatan dimana kegiatan pengarusutamaan disabilitas di seluruh program dan menargetkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari setiap program berdasarkan kesamaan hak,” imbuhnya.
Dalam pembangunan insklusif disabilitas, lanjutnya, pengusungan prinsip-prinsip aksesibilitas, partisipasi dan juga anti diskriminasi harus terus diperkuat.