POJOKBANDUNG.com – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar mengecam tindakan penyerangan Israel ke wilayah Gaza yang mengakibatkan kerusakan rumah sakit Indonesia.
“Israel telah melakukan penyerangan yang sangat brutal ke wilayah Palestina dan telah mengakibatkan kerusakan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza,” kata Rofi dalam siaran persnya, Minggu (28/10).
Rofi menambahkan, hal itu semakin membuktikan bahwa dalam melakukan serangan Israel tidak mempertimbangkan instalasi publik seperti RS dan perumahan penduduk di Gaza.
Padahal, kata dia, komandan dan perencana mereka pasti mempertimbangkan tingkat penghancuran sipil dan kemungkinan korban akibat dari serangan langsung terhadap tujuan militer.
Menurut Rofi, Law of Armed Conflict (LOAC) telah mengatur terkait perlindungan terhadap penduduk sipil.
“Peraturan ini menegaskan aturan bahwa operasi militer harus diarahkan pada tujuan militer. Termasuk kekebalan khusus berlaku untuk unit medis rumah sakit militer dan sipil,” paparnya.
Rofi menambahkan, hak-hak pihak medis berdasar Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah dilindungi saat perang, dan RS tidak boleh terkena serangan.
Aturan ini juga termaktub dalam Konvensi Jenewa I,II, dan IV, yang menyatakan tentara terluka dan sakit (KJ I), tentara korban kapal perang karam (KJ II), tawanan perang (KJ III), penduduk sipil (KJ IV), unit medis dan ICRC, harus dilindungi.
“Pemerintah Indonesia harus bersikap atas serangan Israel dan memastikan seluruh awak medis aman maupun rekontruksi RS Indonesia,” papar Rofi.
Seperti diketahui, dentuman keras serangan udara Israel ke Gaza pada Sabtu (27/10) telah menyebabkan guncangan hebat sehingga mengakibatkan kerusakan di sejumlah bagian RS di Indonesia.
Ruangan yang mengalami kerusakan adalah ruangan kantor administrasi, koridor, ICU, juga toilet.