POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto membantah bendera yang dibakar anggota Banser adalah simbol dari organisasinya. Dia menegaskan bahwa pihaknya sejak dulu tidak memiliki bendera.
“HTI itukan organisasi terlarang jadi nggak perlu didengar lagi. Jadi dari sisi status saja organisasi terlarang,” tegas dia di Jakarta, Kamis (25/10).
Baca Juga: Ini Kata GP Ansor Soal Viral Pembakaran Bendera Tauhid
Kalau HTI membantah memiliki bendera, Dedi menerangkan bahwa organisasi mereka pernah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setiap organisasi yang terdaftar di sana, harus menyertakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sesuai UU Nomor 17 tentang Keormasan.
Adapun di dalam AD/ART menyebutkan bahwa anggaran dasar merupakan regulasi yang dibuat organisasi dengan menyertakan ada nama, lambang, bendera, atribut. “Itu yang sedang kami minta ke Kemenkumham biar tidak jadi debatable, jadi silahkan saja menyampaikan seperti itu,” bebernya.
Untuk itu, HTI katanya tidak bisa berdalih lantaran organisasi mereka sempat terdaftar di Kemenkumham dan dibubarkan pada 2017 silam. “Jadi nanti ketika ada AD/ART-nya kita dapat, mereka tidak akan bisa mengelak,” singgung Dedi.
Lagi pula, ada bukti-bukti lainnya berupa dokumen dan foto dalam setiap kegiatan yang dilakukan HTI. “Selain itu di kantor dia, kemudian surat-surat dia, simbol-simbol yang dipakai dalam setiap kegiatan, ya itu. Jadi kami berdasarkan satu fakta, kami coba kelola,” tuturnya.
Pihaknya juga akan meminta pendapat orang ahli mengenai hal ini. “Nanti dari sisi regulasi kami akan lihat. Pendapat-pendapat para pakar Islam sudah jelas. Ada dua kubu yang sampaikan,” pungkas Dedi.