Pemkot Bandung Bahas Aset Terdampak Proyek KA Cepat

proyek kereta cepat jakarta bandung

proyek kereta cepat jakarta bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Tidak semua aset yang terdampak Proyek Kereta Cepat Indonesa China (KCIC), terdata.

“Ini pada tahapan kita menyamakan lagi data sebetulnya berapa bidang yang terkena, luasnya berapa sedang kita bahas,” kata Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan, kepada wartawan, Selasa (16/10).

Menurut Dadang, setidaknya ada 14 Kelurahan di kota Bandung yang terdampak KCIC. ‎Diantaranya, ‎Kelurahan Kujangsari, Gempol Sari, Cigondewah Kaler, Cigondewah Kidul, Cigondewah Rahayu, Margasuka, Cirangrang, Wates, Cibaduyut Wetan, Mekarwangi, Mengger, Cijawura, Mekarjaya, dan Cibaduyut Kidul‎

“Garis besarnya kelurahan yang berdekatan dengan jalan tol aja. Belum ada sih data detailnya karena yang melakukan identifikasi itu dari pihak KCIC dan tadi memang kita masih menyesuaikan karena ada fasos fasum yang memang sudah jadi milik pemerintah, salah satunya sekolah,” kata Dadang. ‎‎‎

Dadang sendiri mengakui belum memiliki data warga yang terdampak. Pasalnya, ‎prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang terkena dampak ada lima jenis.
Antara lain, PSU yang masih dikuasai dan dimiliki pengembang. Kedua, PSU yang sudah jadi milik pemkot. Kemudian PSU di kawasan pemukiman. Keempat, di lahan milik warga. Kelima tanah wakaf.

“Nah dari lima kriteria itu, kami ini lebih fokus menggarap yang PSU dikuasai pengembang karena ada urusan kami terkait PSU kemudian PSU yang ada di pemukiman. Kami fokus kesana sementara PSU yang sudah dimiliki pemkot itu di BPKA,” jelas Dadang.‎‎

Sementara lanjut Dadang, untuk data warga ada di kewilayahan. Hal Inilah yang sedang dibahas secara detail.

“Kalau soal tanah itu spesifik beda-beda. Ada yang hanya terkena 10 meter padahal dia punya 15 meter. Jadi penyelesaiannya gimana, itu sedang dibahas,” tuturnya lagi.‎‎‎

Dadang menambahkan, selain bangunan milik pribadi, ada juga sarana fasum fasos yang ikut terdampak, seperti
‎terminal bayangan di Cibaduyut, Puskesmas di Kujangsari. Itu beberapa fasos fasum yang menjadi milik pemerintah dan terkena dampak. ‎‎
Lebih jauh soal Puskesmas, kata Dadang, pihaknya sedang membahas apakah akan direlokasi untuk dicarikan puskesmas pengganti atau bagaimana.‎

“Karena mencari tanah relokasi juga tidak mudah harusnya ada di kelurahan itu. Yang tidak jauh dari loksi terkena dampak,” ucap Dadang.‎

Proyek KCIC di kota Bandung kata Dadang melintas di Kecamatan Bandung Kulon sampai Kecamatan Gedebage.‎

“Dalam penyelesaian lahan terdampak proyek kereta cepat ini pa wali berpesan kalau bisa bukan ganti rugi tapi ganti untung. Kemudian nitip jangan sampai ada warga bandung yang merasa dizolimi karena penggantiannya dinilai tidak adil,” tutupnya. ‎

Walikota Bandung Oded M.Danial memastikan Pemkot Bandung mendukung Program KCIC. Oded sendiri menginstruksikan jajarannya untuk memfasilitasi dan memberikan jalan terbaik agar pembebasan lahan segera selsai.
Namun, Oded berpesan kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) sebagai pengembang, agar tetap mengedepankan kepentingan publik ‎‎

“Saya sangat mendukung program kereta cepat ini. Apalagi ini program strategis nasional. Tapi tugas saya sebagai wali kota memiliki tugas untuk melindungi warga. Jangan sampai masyarakat terzalimi,” tegas Oded.‎

Perlu diketahui, proyek kereta cepat ini merupakan pembangunan transportasi publik alternatif yang menghubungkan antara Jakarta dan Bandung. Nantinya, dengan menggunakan kereta ini, waktu tempuh Jakarta-Bandung hanya 30 menit saja. Saat ini, pembebasan lahan untuk program tersebut masih berlangsung.‎ (mur)

loading...

Feeds