POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – DPRD Kota Bandung mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan. Kebijakan itu disahkan melalui Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (10/10).
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja didampingi Wakil Ketua dua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu dan dihadiri Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana.
“Pada kesempatan ini, Sidang Paripurna mengesahkan tiga lembaran raperda untuk menjadi perda,” ujar Isa.
Pengambilan keputusan raperda menjadi perda yaitu tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Folmer Silalahi mengatakan, Pemkot Bandung harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki bangunan cagar budaya, terkait hak dan kewajibannya.
“Kami mengusulkan para pemilik bangunan cagar budaya memiliki hak mendapatkan potongan pembayaran PBB dan mendapat bantuan untuk memelihara bangunan karena biaya pemeliharaan yang sangat tinggi. Sementara untuk kewajibannya, mereka wajiban memelihara agar bangunan cagar budaya terpelihara dengan baik,” jelas Folmer.
Tentang Raperda penyelenggaraan penanaman modal daerah.
Menurut Aan, dibuatnya Raperda ini untuk mendorong beberapa hal diantaranya, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah dan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi.
Beberapa hal substansif dalam raperda ini diantaranya terkait kemudahan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu. Raperda ini ingin memastikan bahwa Kota Bandung merupakan kota ramah investasi yang memberikan berbagai kemudahan, kenyamanan dan kepastian hukum, waktu dan prosedur bagi para pelaku usaha, diantaranya tempat pelayanan yang representatif, proses izin investasi yang sederhana namun tetap sesuai prosedur.
Dalam raperda ini juga diatur terkait kewajiban para pelaku usaha dan penanam modal, diantaranya kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modalnya secara periodik sehingga pemerintah mengetahui keberlangsungan usaha tersebut.
Arif Hamid Rahmat mengatakan, penanganan sampah sejak dari sumbernya sangat penting makanya dibuat Perda terbagi 19 Bab 63 pasal yang sudah selesai dibahas dan dievaluasi gubernur bersama bagian hukum oleh Walikota dan DPRD Kota Bandung.
Menurut Arif, yang menjadi catatan ada di pasal 60 ayat 1 sebagaimana dimaksud pasal 32 pelaksanaan pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah dapat dilaksnakan oleh BUMD selama batas waktu 2 tahun. Sedangkan untuk pengankutan sampah keTPA dilaksanakan oleh BUMD 3 tahun semenjak perda ini ditetapkan.
Adanya Perda ini warga harus mendapatkan informasi yang baik dan benar. Memperoleh pelayanan yang baik, memperoleh pembinanan agar bisa mengelola sampah dengan baik. Pemerintah Kota Bandung menginginkan adanya penguatan dari metode pengumpulan sampah mulai dari sumber.
Peraturan DPRD Kota Bandung
Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan mengatakan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD yaitu pembentukan Perda, mengelola anggaran dan melakukan pengawasan.
Menurut Agus, Tata Tertib Dewan yang baru disahkan hanya ada beberapa perubahan yaitu terkait reses yang digelar setahun tiga yang sebelumnya setiap reses tiga hari kini menjadi enam hari dan ada pergantian kambang DPRD Kota Bandung.
Tata Tertib lainnya, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), pimpinan DPRD menyampaikan kepada anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon PAW kepada KPUD ditembuskan kepada KPU pusat.
Anggota DPRD Kota Bandung berjumlah 50 orang dengan masa jabatan lima tahun dan membentuk kelengkapan dewan. Kewajiban anggota DPRD yakni menerima, menampung, menyerap dan menindaklanjuti pengaduan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya.