POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih tiga penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar). Penghargaan Peringkat Pertama yakni Kategori Kelengkapan Pembentukan dan Dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Penerapan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara dua penghargaan Peringkat Ketiga, yaitu dari Kategori Kelengkapan Penyediaan Informasi Publik Setiap Saat dan Kategori Kelengkapan Penerapan Standar Pelayanan Informasi Publik.
Dalam acara bertajuk Pemeringkatan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan UU KIP Tahun 2018 dan Peringatan International Right to Know Day, di Aula Barat Gedung Sate Jabar, Jum’at (28/9/2018), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira menerima penghargaan tersebut dari Ketua KI Jabar Dan Satriana.
“Atas nama Pemkab Bandung dan seluruh masyarakat, kami mengucap syukur alhamdulillah atas prestasi yang dicapai dalam KIP. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi untuk kemajuan Kabupaten Bandung ke depan,” ucap Sekda usai acara.
Sekda mengimbau kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Bandung, untuk terus meningkatkan kelengkapan data pada tahun-tahun mendatang, baik dari segi kualitas maupun intensitasnya.
“Penghargaan yang diterima hari ini tentunya harus dijadikan sebagai pemicu, agar semua jajaran lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam hal kelengkapan data. Penghargaan ini jangan dijadikan tujuan utama, karena yang lebih penting lagi adalah, bagaimana Pemkab dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam penerapan UU KIP,” harap Sekda didampingi Asisten Administrasi Kabupaten Bandung Hj Siti Nuraeni Halimah dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Ir. Hj. Atih Witartih.
Sementara itu Ketua KI Jabar Dan Satriana mengatakan, KI Jabar menyelenggarakan monev terhadap empat jenis badan publik yaitu pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dengan lingkup kerja di Jabar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai politik (parpol) di Jabar, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota se Jabar.
“Hasil monev ini sengaja kami umumkan bertepatan dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day). Karena kami meyakini bahwa bentuk konkrit penghormatan hak atas informasi adalah dengan mendorong badan publik memenuhi kewajibannya, agar warga dapat mengakses informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana,” ujar Ketua KI Jabar.
(apt/pojokbandung)