POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Banyaknya laporan penipuan yang mengatasnamakan sebagai “call center DJP”, Ditjen Pajak menyatakan untuk mewaspadainya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai “call center DJP” yang meminta informasi kepada masyarakat agar berhati-hati. Para penipu ini kerap meminta data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas Lain
“Bersama ini Ditjen Pajak menyampaikan penegasan yakni, DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui “call center pajak,” katanya dalam rilis yang dikirim ke redaksi pojokbandung.com, Minggu (23/9/2018).
Ia menyebut, DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Centerdi nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
Ia mengimbau, agar masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
“Penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200,” tandasnya.
(apt/pojokbandung)