Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor itu boleh nyaleg.
“Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” juru bicara MA Suhadi, seperti dilansir detik.com, Jumat (14/9/2018).
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018 oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU itu dibatalkan.
“Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” ucapnya.