Kemenhub Siapkan Aturan Baru, Pengganti PM 108

Penumpang turun dari Grab Car.

Penumpang turun dari Grab Car.

Sebelumnya Kemenhub memang berencana untuk mewajibkan setiap aplikator untuk memiliki lini bisnis berupa perusahaan transportasi yang menaungi semua driver nya. Jadi bentuknya tidak kemitraan seperti yang ada saat ini. Budi bahkan sudah menyiapkan draf peraturan dirjen mengenai hal ini. Bahkan sudah diuji publik ke beberapa kota besar di beberapa provinsi. “Tapi kan akhirnya ada gugatan PM 108 ke MA ini. Jadi ya kami nunggu lagi,” jelasnya.

Pihak aplikator Grab menyebut saat ini sedang mengkaji lebih lanjut putusan MA yang mencabut beberapa pasal di Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2018. ”Pada dasarnya kami mendukung adanya peraturan yang mengatur industri ride-sharing demi menyediakan legalitas yang dibutuhkan sebagai dasar hukum beroperasinya para mitra pengemudi GrabCar. Kami juga sangat mendukung aturan yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan para penumpang karena bagi Grab dua hal tersebut adalah prioritas utama,” ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, kemarin (13/9).

(tau/agf/pojokbandung)

 

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …