Kemenhub Siapkan Aturan Baru, Pengganti PM 108

Penumpang turun dari Grab Car.

Penumpang turun dari Grab Car.

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan pengganti pasca dibatalkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap keputusan MA. ”Tentang bagaimana tindak lanjutnya, sedang kami pelajari,” kata Budi di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Budi menjanjikan dalam waktu seminggu ini, Kemenhub sudah bisa mengeluarkan rekomendasi paska pencabutan PM 108. Pada prinsipnya, kata Budi, pihaknya ingin agar stakeholder transportasi baik yang berbasis online dan yang non online punya kesempatan yang sama.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku sudah ancang-ancang sebelumnya jika peraturan ini dicabut, ia menuturan bahwa draf pengganti PM 108 sedang disiapkan. Dalam draf terbaru, aturan terhadap angkutan jalan non trayek yang sebelumnya diatur dalam PM 108 nantinya akan dipecah jadi 2. ”Satu khusus untuk yang berbasis online, satunya untuk yang non online,” katanya.

PM 108 bukan aturan Kemenhub pertama soal angkutan online yang dicabut MA. Sebelumnya Permenhub nomor 32 tahun 2016 dan revisinya tahun 2017 juga dicabut oleh MA. Mengingat akan hal ini, Budi berjanji peraturan selanjutnya akan dibuat dengan lebih hati-hati. “Ada beberapa asosiasi dan stakeholder, akan kami ajak untuk bikin peraturan ini sama-sama,” jelasnya.

Saat ini, kata Budi, banyak bermunculan asosiasi-asosiasi baru taksi maupun ojek online. Ada beberapa isu juga yang kerap diaspirasikan. Beberapa diantaranya menolak jika operator aplikator diubah menjadi perusahaan transportasi. Lainnya soal tarif, dan hubungan kerja.

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …