POJOKBANDUNG.com, BANDUNG BARAT – Sebanyak kurang lebih 1500 guru honorer se-Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi mogok beraktivitas dan mengajar di yang terebar di seluruh Sekolah, pada hari ini, Jumat (14/9/2018).
Setelah sebelumnya sebanyak kurang lebih 200 orang guru honorer kategori II mendatangi kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan pada kemarin.
Aksi yang membuat aktivitas kegiatan belajar mengajar di seluruh SD, SMP, hingga SMA/STM seluruh KBB itu dilakukan guru honorer sebagai ungkapan kekesalan dan kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang minim perhatian dan dinilai berlaku tidak adil kepada guru honorer karena sulit diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS).
Koordinator guru kategori II, Muhamad Nurdin mengatakan, kedatangan para guru honorer ini sebagai imbas dari Permenpan nomor 53 tentang hanya guru berusia 35 tahun yang dapat mengikuti tes CPNS.
hingga saat ini keberadaan guru honorer masih termarjinalkan. Faktanya dari tahun ke tahun nasib dan kesejahteraannya tidak pernah beranjak menjadi lebih baik. Sementara jika melihat kondisi di lapangan hampir bisa dipastikan jika di setiap sekolah selalu ada guru honorernya. Bahkan jumlahnya kerap lebih banyak dari keberadaan guru yang berstatus PNS.
“Selama ini kami (guru honorer) selalu diiming-imingi janji peningkatan kesejahteraan. Tapi kenyataannya berharap untuk diangkat menjadi CPNS saja, sulitnya minta ampun,” kata Nurdin yang bersama 200 guru honorer mendatangi Kantor Disdik dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Kamis (13/9/2018).
Kekecewaan guru honorer lainnya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu. Disitu dituliskan, untuk bisa ikut proses seleksi tes CPNS 2018 usia paling tinggi bagu guru honorer adalah 35 tahun pada 1 Agustus 2018 atau masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
Aturan itu jelas sangat memukul dan menutup rapat-rapat, pintu peluang bagi ribuan guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan usianya telah lewat dari 35 tahun. Dirinya menilai hal itu sebagai sebuah kecurangan terhadap pengabdian. Padahal jumlah honorer yang usianya lewat dari 35 tahun jumlahnya sangat banyak. Untuk itu kedatangan mereka ke Disdik dan BKPSDM adalah untuk menuntut SK pengakuan dari pemerintah daerah melalui bupati.
“Tuntutan ini tidak sembarangan, karena 1.500 guru honorer di KBB dari berbagai tingkatan sudah berkomitmen akan mogok mengajar besok (Jumat). Sehingga pemerintah bisa tahu bagaimana peran sentral dan sangat dibutuhkannya guru honorer di sekolah,” tegasnya.
Data yang dihimpun, rata-rata guru honorer itu menerima honor perbulan sekitar Rp300.000 yang bersumber dari dana BOS. Mereka sudah mengabdi menjadi guru di SD, SMP, SMA/SMK ada yang 15 tahun hingga 25 tahun. Sejak dua tahun terakhir mereka tidak lagi menerima tunjangan fungsional Rp300 ribu dan dana hibah Rp600 ribu/tahun. Sementara rata-rata jam mengajar seminggu bisa mencapai 30-36 jam/guru honorer.
“Saya sudah mengabdi selama 23 tahun tapi belum juga diangkat jadi PNS. Sementara hingga kini honor saya perbulan berkisar antara Rp300.000-500.000,” kata guru di SDN Cinega, Kecamatan Cipongkor Tini Kartika.