POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menemukan 10.174 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Data tersebut merupakan hasil analisis DPT di 30 kecamatan.
“Kami menggabungkan seluruh data dalam lingkup kecamatan. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan. Terhadap data ganda itu, kami segera berkoordinasi dengan KPU kabupaten untuk melakukan pencermatan bersama,” kata Koordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga & Humas Bawaslu Subang, Imanudin.
Dijelaskan Imanudin, pencermatan dan koreksi juga dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, dan kesalahan elemen informasi dalam DPT,”jelasnya.
Menurut Imanudin, Pasal 198 UU Nomor 07 Tahun 2017 menyebutkan Warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggra Pemilu dalam daftar Pemilih.
“Fakta di DPT, tiga data pemilih dua pemilih, semua elemen data (nama, NIK, NKK, TTL dan alamat) sama; satu pemilih terdapat kesamaan pada NIK, NKK, nama, dan TTL tetapi alamat berbeda,”terangnya.
Kemudian Pasal 201 menyebutkan data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.
Selanjutnya Pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih. Fakta di DPT, NIK dan NKK kosong. Elemen data lain (nama, TTL, alamat) sama, tetapi TPS berbeda.
“Ini momentum serentak untuk menjelaskan ke publik terkait kinerja pengawas Pemilu dalam menjaga hak pilih dan memastikan kualitas daftar pemilih, sekaligus melakukan koreksi terhadap proses pemutakhiran selama ini,” ucapnya.
“Durasi waktu yang panjang, perhatian publik yang luas dan pemanfaatan media sosial, menjadi pertimbangan besar dalam keikutsertaan pengawas pemilu menjelaskan ke masyarakat pemilih,”pungkasnya.