POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pengadaan mesin parkir kendaraan di 445 titik di Kota Bandung yang menghabiskan anggaran Rp 82,8 miliar lebih dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Harga mesin perkir sendiri Rp 125 juta per unit. Pelaporan proyek wah ini dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat, apalagi dari sisi proses pelelangan sudah menyalahi aturan.
“Seharusnya pelelangan tidak melalui e-katalog, tapi lelang umum. Dari proses lelang ini sudah ada kejanggalan. Proyek ini sudah pemborosan anggaran negara,” tegas Moch Mashur (Abah), Ketua Distrik Kota Bandung LSM GMBI disela aksinya sekaligus melaporkan proyek megah tersebut di kantor Kejati Jabar, Kamis (13/9/2018).
Berbekal kejanggalan proyek dari mulai proses lelang hingga pemborosan anggaran ini, sehingga GMBI melayangkan laporan ke Kejati Jabar. “Soalnya kami menduga Gubernur yang baru terpilih, Ridwan Kamil terlibat dalam proyek ini, makanya kami melaporkan ke Kejari Jabar,” tandasnya.
Selain mesin parkir, GMBI juga mempertanyakan SP3 kasus Bandung Creative City Forum (BCCF) sebesar Rp 2,6 miliar. “Kejati Jabar tidak memberi keadilan pada masyarakat, karena lembaga ini tidak membantu dalam penegakan hukum, tapi malah mengkhianati hukum,” kata Abah.
Dalam aksi demonya, Abah membeberkan bahwa SP3 kasus BCCF tersebut “dibarter” dengan tujuh unit motor. “Jadi bagaimana kalau hukum sudah seperti ini. Jangan anggap masyarakat bodoh, padahal aparat hukum itu digaji oleh rakyat,” ujar Abah dengan nada heran.
Dia menilai SP3 kasus ini menandakan mandulnya aparat penegak hukum. “Aparat hukum telah berani melakukan SP3 dengan laih tidak menemukan kerugian negara. Karena itu, kami akan meminta bukti SP3 tersebut,” tandasnya.