POJOKBANDUNG.com, BANDUNG -Warga binaan di Lapas Kelas IIA Subang, Edi Junaedi (30) yang berusaha mengendalikan barang haram jenis narkotika. Aksinya yang terendus Dir Res Narkoba Polda Jawa Barat berhasil digagalkan.
Informasi yang diterima Pojok Bandung, Edi mengendalikan peredaran melalui jaringan Malaysia melalui hape. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut, Edi menyuruh dua orang bernama IS (28) dan YK (39) untuk mengambil barang tersebut di daerah Jakarta.
“Jadi ini lintas provinsi dan negara, jadi kita perlu ada koordinasi dengan Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan,” ujar Agung di Mapolda Jawa Barat, Rabu (12/9/2018).
Sejumlah barang bukti, antara lain, sabu seberat 10,479 kilogram yang disimpan dalam bekas kemasan teh China. Kedua tersangka diberi upah Rp4 juta dalam sekali pengambilan.
“Edi ini merupakan terpidana kasus narkotika dan telah divonis delapan tahun. Yang bersangkutan mendapat keuntungan Rp5 juta hingga Rp10 juta perminggu,” sebut mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut.
Akibat aksinya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
“Dengan pengungkapan ini, 52.395 jiwa bisa terselamatkan, dengan asumsi satu gram sabu untuk digunakan oleh lima orang,” pungkasnya.