POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Mantan Plt Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina, terancam dilaporkan ke Polda Jabar, Kamis (13/9/2018) mendatang.
Pelaporan ini terkait penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tata ruang Kabupaten Cirebon. Pelaporan akan dilakukan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Korwil II Jabar. Ketua Korwil II LSM GMBI Jabar, Yudi Tahyudin Tarsono, didampingi Ketua Distrik GMBI Kab Cirebon, Maman Kurtubi, mengatakan, seharusnya selaku Plt Bupati tidak bisa mengambil keputusan strategis terkait tata ruang.
“Kewenangannya lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan,” kata Yudi di Kantor DPP LSM GMBI, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Kamis (6/9/2018).
Sementara Ketua Distrik Kab Cirebon, Maman Kurtubi menilai, kebijakan mantan Plt Buapti Cirebon sudah melanggar hukum, karena selaku Plt Bupati tidak bisa menandatangani Perda tata ruang.
“Apalagi ini bersifat strategis yang didefinisikan sebagai tindakan yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat Cirebon. Seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah yang tidak serta merta ditandatangani. Apalagi ini menyangkut tata ruang wilayah,” tandasnya.
Maman mencurigai ada permainan atas terbitnya Perda tata ruang tersebut. Sementara Majelis Pertimbangan GMBI, Ahmad Sugandi mengatakan, rencana laporan yang disampaikan Korwil II LSM GMBI Jabar akan terus dikawal, karena terdapat tindak pidana.
“Apalagi, yang akan dilaporkan ini mencalonkan diri sebagai calon DPR RI. Tentunya integritas calon DPR RI harus memiliki rekam jejak yang lebih baik,” tandas Ahmad.