Waspada… Kota Cimahi Diintai Residivis Kejahatan Curat dan Curanmor

Ilustrasi

Ilustrasi

“Pelaku ini selama bekerja mencoba memahami bagaimana kebiasaan korban menyimpan kunci kamar tempat barang berharga disimpan. Setelah kunci didapat, mereka kemudian mencongkel lemari tempat penyimpanan semua harta benda milik majikannya,” tuturnya.

Lantaran semua harta benda milik korban digasak pelaku, total kerugian diperkirakan lebih dari Rp100 juta. Hanya untuk emas, pelaku berhasil mengantongi uang senilai Rp60 juta setelah dijual.

Hasil penjualan emas itu kemudian dibagi antara pelaku, SA mendapatkan jatah Rp20 juta, sedangkan suaminya, J, mengamankan uang senilai Rp40 juta. J berhasil melarikan diri bersama uang tersebut sesaat setelah istrinya diamankan.

“Uang hasil penjualan emas ini kemudian dibelikan sejumlah barang, seperti motor baru, lemari pakaian, kasur, dan peralatan rumah tangga lainnya,” terangnya.

Rusdy menegaskan jika kedua pelaku merupakan residivis yang telah sering melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, sehingga pihaknya masih melakulan pengembangan.

“Kami masih mencari kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. Kami meminta pada pelaku J untuk segera menyerahkan diri. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Pelaku SA saat ini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Cimahi. Saat sedang diinterogasi oleh petugas, SA mengaku ia melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

(cr1)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …