POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sidang tuntutan terhadap 2 terdakwa kakak beradik pelaku tindak kekerasan Deni (28) dan Deri (25) ditunda hingga 6 september 2018 di Pengadilan Negeri Bandung. Penundaan dikarenakan masih ada saksi yang harus memberikan keterangan sebelum tuntutan vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferri Enda mengaku, belum bisa memastikan vonis hukum yang akan diputuskan mengingat kasus yang sedang berjalan baik dari pihak korban dan terdakwa sama-sama melakukan kekerasan.
“Nanti kita liat faktanya, saksi juga belum diperiksa keseluruhan dan terdakwa juga belum diperiksa lebih lanjut,” ucapFerri.
Sejauh ini, dari kasus penganiayaan tersebut belum bisa memberi vonis secara langsung dikarenakan banyaknya hal yang harus diselidiki.
“Kita selidiki lagi, jika kasus ini termasuk luka berat kemungkinan ancaman yang dijatuhkan 9 tahun, tapi kita periksa nanti,” lanjut Ferri.
Kasus ini bermula pada 11 April 2018 lalu. Saat itu korban, Firmansyah (24) sedang pesta miras di pangkalan ojek Sekeloa sekira pukul 23.30 WIB. Ketika berpesata miras, Firmansyah merasa diledek oleh Deri karena dianggap tidak bisa minum banyak. Tak terima pernyataan itu, Firmansyah terbawa emosi dan mendorong Deri. Deri pun langsung mengadu dan menjemput sang kakak, Deni.
Saat Deni datang, Firmansyah yang kala itu sedang duduk di motor mengaku langsung didorong hingga terjatuh lalu dipukul tiga kali pada bagian belakang badan. Tak hanya dipukul, wajah dan telinga Firmanpun disayat menggunakan pisau cutter.
“Muka saya disayat dan disobek,” ujar Firmansyah bersaksi.
Pasca keributan tersebut, Deni dan Deri melapor kepihak yang berwajib dan mengaku menjadi korban pengeroyokan ojek pangkalan dengan bukti luka lebam wajah. Laporan tersebut akhirnya diselidiki dan membawa Deni-Deri jadi terdakwa utama kasus penyerangan tersebut.
Penyerangan yang dilakukan kakak-beradik ini mengakibatkan luka parah terhadap Firmansyah (24). Data yang diperoleh dari salah satu Dokter RS. Santo Borromeus, sayatan di bagian dahi kanan hingga ke bibir kiri korban mengalami panjang luka 12 centimeter dan lebar 0,2 centimeter dan bagian telinga sepanjang 3 cm.
Akibat dari perbuatan terdakwa Firmansyah menerima perawatan intensif selama kurang lebih 1 bulan. Dengan memakan biaya sekitar Rp12 juta dan belum mendapat pertanggung jawaban dari pihak terdakwa.