Gegara Andi Arief Mangkir, Bawaslu Nyatakan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai mendaftarkan diri ke KPU RI, Jumat (10/8/2018).

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai mendaftarkan diri ke KPU RI, Jumat (10/8/2018).

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan, kasus adanya dugaan mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak dapat dibuktikan secara hukum. Ihwal adanya hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Abhan.

“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Abhan melalui keterangannya, Jumat (31/8/2018).

Abhan menjelaskan, salah satu pertimbangan Bawaslu menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran karena keterangan saksi-saksi yang diajukan pelapor hanya mengandalkan keterangan dari orang lain (testimonium de auditu). Saksi tak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

“Para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dialami oleh pelapor,” ujarnya.

Menurut Abhan, sebetulnya ada tiga orang saksi yang diajukan Forum Indonesia Bersatu (Fiber) selaku pelapor. Namun, Andi Arief, salah satu saksi, tiga kali mangkir dari undangan Bawaslu. Andi sedianya diminta memberikan klarifikasi atas cuitannya di media sosial Twitter, di mana kasus ini pertama kali mengemuka.

“Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan ini tidak mendapatkan kejelasan,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Abhan, keterangan Andi dalam kasus ini sangat krusial. Pasalnya, Andi adalah satu-satunya sumber informasi yang diajukan pelapor maupun saksi yang menyatakan peristiwa yang mereka ceritakan bukan peristiwa yang mereka lihat.

“Mereka hanya mengetahui dari akun Twitter @AndiArief,” jelas Abhan.

Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melapor ke Bawaslu terkait dugaan kasus mahar politik dari Sandiaga Salahudin Uno ke PAN dan PKS yang disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Andi menyebut PKS menerima Rp500 miliar dan PAN sebanyak Rp500 miliar. Selanjutnya, Bawaslu pun memanggil Andi untuk memberikan keterangan. Namun selama tiga kali pemanggilan oleh Bawaslu, Andi selalu mangkir.

(rdw/jpc/pojoksatu/pojokbandung)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …