Beberapa orang lainnya yaitu, Sinda Rajabri (21), Trisulis Tio Rini (30) dan Ardiansyah (36) juga ikut melakukannya.
Pengakuannya, mereka terpaksa melakukan hal itu lantaran dipaksa dan merasa takut dengan pelaku.
Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kontrakan Kamaruddin di Jalan Tunas Harapan.
“Berdasarkan keterangan saksi, mereka diminta menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al-Quran oleh pelaku sebanyak dua kali,” jelas Cristian.
Setelah para saksi selesai melakukan perintah pelaku, barulah pelaku juga melakukan hal serupa.
“Saat ini pelaku beserta saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan pada kesempatan pertama,” pungkasnya.