POJOKBANDUNG.com, INHIL – Seorang oknum guru di Riau ditangkap polisi lantaran mengajak warga menginjak, menyobek dan mengencingi Alquran.
Atas tindakannya itu, pria yang diketahui bernama Hamdani (42) alias Suhu alias Guru itu nyaris diamuk massa yang geram dan tak bisa menahan emosi.
Beruntung, polisi dari Polsek Keteman lebih dulu bisa menangkapnya untuk kemudian diposes secara hukum.
Hamdani sendiri ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (27/8/2018) sore.
Kapolres Inhil, AKBP Cristian Rony Putra mengatakan, dugaan penistaan agama itu pertama kali dilaporkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie.
Cristian menjelaskan, Said sendiri mengaku mendapatkan telepon dari Ketua MUI Kateman, Hamdan Zainuddin.
“Beliau (Ketua MUI Kateman, mengatakan dirinya mendapat informasi dari salah seorang warga bernama Darmiatun yang disuruh seseorang untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran,” terang dia.
Mendapatkan informasi tersebut, Hamdan Zainuddin meminta Said untuk datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja.
“Mendengar laporan dari pelapor, langsung bergegas menuju kediaman Hamdan,” jelasnya.
Setibanya disana, Said meminta Hamdan untuk dipertemukan dengan Darmiatun untuk menanykaan kebenaran dan kejelasan informasi dugaan penistaan agama dimaksud.
“Saksi mengaku telah diperintahkan oleh Hamdani untuk melakukan tindakan tidak senonoh itu,” kata dia.
Namun, saat melakukan hal itu, Darmiatun tak hanya sendirian.