POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Folmer Silalahi menilai satu hal kewajaran atas apa yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung terkait pemberian Surat Peringatan (Sp) 3, kepada warga Tamansari di RW 11 yang bersikeras menolak di direlokasi.
Folmer menyebut, Pemkot Bandung sudah terlalu lama melakukan proses pembangunan rumah deret yang di rencananya akan selesai akhir tahun 2018.
“Setiap pembangunan itu menggunakan dana APDB. Karena itu pembangunan harus selesai tepat waktu. Jika tidak sayang, dana pembangunan rumah deret tidak terserap dengan baik,” kata Folmer.
Selama ini, lanjut Folmer, warga Tamansari RW 11 telah menempati aset milik Pemkot Bandung, tanpa sekali pun berkontribusi terhadap pembangunan Kota Bandung dan tidak memiliki izin tinggal di kawasan tersebut.
“Sehingga wajar jika adanya pembangunan dikawasan tersebut oleh Pemkot Bandung,” tuturnya.
Dia juga meyebutkan, saat ini Pemkot Bandung dituntut untuk segera meyelesaikan pembangunan aparteman rakyat tersebut. Lantaran kawasan tersebut sebetulnya harus segera di rehabilitasi karena sudah terlalu krodit untuk di jadikan tempat tinggal.
Seharusya, kata Folmer, pembangunan rumah deret sudah dalam proses pengerjaan lantaran sebagaian besar warga terdampak pembangunan proyek sudah setuju untuk direlokasi dan telah menerima kompensasi berupa uang sewa selama satu tahun.
“Tinggal empat kepala keluarga lagi yang masih melakukan penolakan dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Folmer menyebut, warga yang menolak terbagi menjadi dua kategori, yaitu menolak karena belum menerima biaya ganti rugi penuh sesuai kesepakatan awal dan yang siap dipindahkan bila masalah tersebut selesai. Kemudian kategori lainnya ialah justru melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau sudah masuk jalur hukum kita tidak bisa menjadi mediator, karena sudah beda ranahnya,” pungkasnya.