POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Dalam upaya menekan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 di wilayah Cimahi Selatan, kepolisian setempat meningkatkan pengawasan hingga pemukiman warga.
Alhasil, dalam upayanya tersebut anggota Polsek Cimahi Selatan berhasil meringkus seorang pelaku curanmor di Gang Citopeng, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, belum lama ini.
Kapolsek Cimahi Selatan AKP Sutarman mengatakan, sinergitas yang dilakukan dengan warga sangat berpengaruh terhadap keamanan lingkungan. Pelaku berhasil diamankan petugas setelah melihat rekaman CCTV. Sehingga wajah pelaku pun terlihat jelas.
“Berbekal hasil rekaman cctv, anggota langsung melakukan pencarian,” kata Sutarman di Mapolsek Cimahi Selatan Jalan Mendut, Kamis (23/8/2018).
Diketahui, ternyata AY (pelaku) baru 13 bulan merasakan bebas dari penjara dengan kasus serupa. Bahkan, baru keluar empat hari dari penjara ia sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, diantaranya enam kali di Cimahi dan sisanya di Kota Bandung. Dihadapan polisi, pelaku mengaku melakukan curanmor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dalih tersebut tak digubris dan AY pun harus kembali merasakan jeruji besi. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman di atas lima tahun.
Sutarman melanjutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka agar tidak dicurigai, yakni dengan cara bergerilya. naik dan turun angkutan umum kemudian turun di sebuah gang atau kawasan permukiman. Lantas ia berjalan-jalan sambil melihat rumah sasaran yang terlihat sepi dan kondusif untuk dipetik kendaraannya.
“Waktu operasinya pagi dan siang hari. Sistemnya acak, ada kesempatan langsung diambil. Karena dia bergerak sendiri, dia tidak terlalu dicurigai,” katanya.
Barang hasil curian dijual ke seorang penadah yang saat ini menjadi burnonan pihak kepolisian, setelah melarikan diri ketika digerebek di kediamannya.
“Kita sudah sempat mendatangi rumah penadahnya, tapi dia bisa kabur. Sekarang terus kita kejar dan sudah dikantongi alamatnya,” bebernya.
Dengan demikian, lanjut dia, peran masyarakat dalam mengamankan wilayahnya menjadi faktor utama menghindarkan segala tindak pidana terutama C3. Sebab, bisa terjadi di daerah dan wilayah manapun. Para pelaku tidak hanya berniat, tapi mereka memanfaatkan kelengahan seseorang.
“Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, tentunya akan mempersempit ruang gerak para pelaku C3. Minimal, wilayahnya sendiri diperhatikan dan diwaspadai,” pungkasnya.