Arief yang baru keluar empat hari dari penjara ini sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, di antaranya enam kali di Cimahi dan sisanya di Kota Bandung.
Barang hasil curian Arief sendiri dijual ke seorang penadah yang saat ini menjadi burnonan pihak kepolisian, setelah melarikan diri ketika digerebek di kediamannya.
“Kita sudah sempat mendatangi rumah penadahnya, tapi dia bisa kabur. Sekarang terus kita kejar dan sudah dikantongi alamatnya,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman di atas lima tahun.
Dalam menekan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 di wilayah Cimahi Selatan, Polsek Cimahi meminta masyarakat meningkatkan pengamanan kewilayahan.
Sutarman mengungkapkan jika peran masyarakat dalam mengamankan wilayahnya menjadi faktor utama menghindarkan segala tindak pidana, terutama C3.
“Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, tentunya akan mempersempit ruang gerak para pelaku C3. Minimal, wilayahnya sendiri diperhatikan dan diwaspadai,” ujarnya.
Menurut Sutarman, tindak pidana C3 ini bisa terjadi di daerah dan wilayah manapun. Sebab, para pelaku tidak hanya berniat, tapi mereka memanfaatkan kelengahan seseorang.
“Bisa juga karena ada kesempatan, sehingga orang yang tadinya tidak ada niat, bisa saja melakukan tindakan kriminal,” jelasnya.
Di wilayah hukum Polsek Cimahi sendiri selama bulan Agustus 2018 ini telah terjadi 2 kasus pencurian kendaraan bermotor. Beruntung dua kasus tersebut sudah diungkap oleh pihak kepolisian.
Arief, yang dibawa ke hadapan wartawan saat pelaksanaan gelar perkara, menunduk dan menutupi wajahnya karena malu. Samar-sama, ia mengaku aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Totalnya 13 motor. Sehari-hari saya nganggur, dulu sempat jadi kernet bus. Ya hasilnya buat anak istri saja,” tuturnya singkat.
(cr1/pojokbandung)