Penindakan Produk-Produk Ilegal Dinilai Masih Lemah, Ini Sebabnya…

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pengawasan dan penindakan produk makanan, minuman dan kosmetik ilegal dinilai masih lemah. Setiap sanksi pelanggaran dianggap biasa dan cenderung ringan. Penegakan hukum atau regulasi yang jelas dan kuat diperlukan agar konsumen terlindungi dari produk substandar.

Hal itu diungkapkan, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Menurutnya, saat ini sering terjadi konflik antara Badan Pengawasn Obat dan Makanan (BPOM) dengan Dinas Kesehatan saat melakukan penindakan.

“Ada kebingungan antara BPOM dan Dinkes. Misal saat penanganan obat palsu, tidak pernah terselesaikan karena mentok pada kewenangan penindakan kedua lembaga ini yang belum jelas,” katanya saat ditemui di Jalan Ir H. Juanda, Kota Bandung, Rabu (15/8).

Imbasnya, lanjut Agus, konsumen sangat dirugikan. Apalagi diera digital saat ini banyak ditemui penjual obat-obatan dan makanan yang bisa langsung dibeli secara online dan tidak melewati pemeriksaan BPOM.

“Kewenangan BPOM sangat minim regulasi. Maka harus ada undang-undang yang menaungi hal tersebut. Saat ini baru ada Perpes saja,” ujarnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menambahkan, harus segera dilakukan rancangan Undang-undang pengawasan obat dan makanan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Dalam UU pengawasan obat dan makanan ini juga harus jelas dan tegas siapa yang harus menindak pelaku usaha yang curang,” terangnya.

Tulus menyebut, pengawasan peredaran obat dan makanan harus dari hulu ke hilir. Khususnya penertiban penjualan obat secara online masuk dalam kategori ilegal karena tidak memenuhi standar dan sistem registrasi.

“Tindak lanjutnya seperti apa, ketika ada rekomendasi pengusaha dan bahan olahan yang tidak layak agar bisa di konsumsi. Kan saat ini belum diatur secara jelas,” ungkapnya.

Dia mencontohkan pada tahun 2017 ada 300 perusahaan yang sempat di ajukan BPOM untuk ditindak namun hanya 10 persen yang bisa diselesaikan.

“Artinya kekuatan hukum terkait pengawasan dan penindakan masih lemah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito mengaku, sejauh ini belum ada sanksi hukum yang membuat efek jera pelaku usaha yang curang. Akibatnya, peluang ini terus dimanfaatkan pengusaha nakal.

“Memang harus ada perkuatan hukum penindakan dan perlindungan untuk pengusaha,” sebutnya.

Penny tidak menampik, saat ini banyak penjualan produk obat, makanan dan kosmetik ilegal, khususnya secara onlen. Tapi, pihaknya juga tidak bisa memberi tindakan lantaran tidak adanya payung hukum yang jelas.

“Karena tidak adanya regulasi yang mendukung, makannya saat ini bangak yang menjual obat maupun makanan yang ilegel di internet,” pungkasnya

(ipn)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …