JKN-KIS Bahagiakan Pasien Katarak

MENUNJUKKAN: Cimah (64) warga asal Kampung Pasung, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung menunjukkan kartu JKN-KIS.

MENUNJUKKAN: Cimah (64) warga asal Kampung Pasung, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung menunjukkan kartu JKN-KIS.

POJOKBANDUNG.com, KATAPANG – Berbagai macam isu atau berita yang berkaitan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan. Isu-isu tersebut beredar justru akan mengganggu kenyamanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mengakses pelayanan.

Seperti dirasakan Cimah (64) warga asal Kampung Pasung, Kecamatan Katapang. Sehari-harinya Cimah membuka warung kecil-kecilan untuk menyambung hidup karena suaminya telah meninggal dan kini Cimah tinggal bersama satu anak dan satu cucunya.

Setahun yang lalu penglihatan Cimah mulai merasakan buram, awalnya mata yang kiri namun tidak berapa lama mata kanannya juga ikut merasakan buram.

“Dulu saya mah sampai tidak bisa melihat dengan jelas wajah anak ataupun cucu saya, tapi semenjak berobat pakai Kartu JKN-KIS akhirnya saya dapat dioperasi Katarak. Alhamdulillah berkat BPJS Kesehatan akhirnya saya bisa melihat wajah anak dan cucu saya dengan jelas,” ujar Cimah, Kamis (16/8/2018).

 

Baca Juga:  Disnaker Kab. Bandung Panggil 17 Perusahaan Tak Daftar BPJS Kesehatan

 

Awalnya Cimah sempat khawatir dengan pemberitaan dan informasi yang beredar bahwa katanya katarak sudah tidak dijamin. Tetapi terbukti berita tersebut tidak benar, karena Cimah merasakan sendiri bahwa di dalam menjalani prosedur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dibutuhkan kesabaran, keikhlasan sehingga ketika Cimah melakukan kontrol pada bulan Juli, Cimah dijadwalkan untuk dilakukan operasi Katarak pada awal Agustus.

Oleh karena itu, aturan Perdirjampelkes ini diterapkan untuk mengatur pelayanan bukan untuk membatasi pelayanan.  Diterapkannya aturan ini bertujuan agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien dan dapat meningkatkan mutu pelayanan.

Cimah juga sangat berterima kasih dengan adanya BPJS Kesehatan yang bekerjasama dengan fasilitas kesehatan dengan baik, semua pelayanan yang diberikan sangatlah baik sehingga sangat menolong peserta JKN-KIS tuturnya.

“Hatur nuhun (Terima Kasih) BPJS Kesehatan sudah menolong saya sehingga saya bisa kembali melihat dengan jelas dan bisa melanjutkan aktivitas sehari-harinya,” tutupnya.

 

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …