Awalnya Ragu tapi Sekarang Yakin Bahwa Katarak Tetap Dilayani

Nuraeni (69) bertempat tinggal di Katapang, Kabupaten Bandung sebagai pasien Katarak dan sebagai peserta JKN-KIS mandiri di kelas II.

Nuraeni (69) bertempat tinggal di Katapang, Kabupaten Bandung sebagai pasien Katarak dan sebagai peserta JKN-KIS mandiri di kelas II.

POJOKBANDUNG.com, KATAPANG – Terbitnya 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, telah melewati serangkaian proses dan melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti kementerian kesehatan, asosiasi profesi, maupun asosiasi fasilitas kesehatan.

Peraturan ini tidak serta merta hadir atas inisiatif BPJS Kesehatan, tapi merupakan tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) akhir tahun 2017 yang mengharuskan upaya-upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan.

Seperti halnya Nuraeni (69) bertempat tinggal di Katapang, Kabupaten Bandung sebagai pasien Katarak dan sebagai peserta JKN-KIS mandiri di kelas II. Kepesertaan Nuraini memang belum lama karena daftar menjadi peserta JKN-KIS pada bulan Maret kemarin, tapi manfaatnya sudah dirasakan ketika pertama kali berobat sewaktu merasakan kedua matanya sakit katarak.

 

Baca Juga:  JKN-KIS Bahagiakan Pasien Katarak

 

“Sejak tahun 2015 mata kanan saya sudah buram, lalu pada tahun 2017 mata kiri saya juga ikut buram, pernah waktu itu saya kontrol ke Rumah Sakit Cicendo lewat jalur umum, sekali kontrol itu saya harus bayar Rp. 300,000,- dan saya tanya ke dokter biaya operasi katarak itu bisa sampai 20 Juta, maka dari itu saya daftar menjadi peserta JKN-KIS untuk meringankan biaya pengobatan saya,” ujar Nenek berusia 69 tahun ini, Kamis (16/8/2018).

Awalnya Nuraeni sempat khawatir dengan pemberitaan dan informasi yang beredar bahwa katanya katarak sudah tidak dijamin. Tetapi terbukti berita tersebut tidak benar, karena Nuraeni merasakan sendiri bahwa di dalam menjalani prosedur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dibutuhkan kesabaran, keikhlasan dan berani bertanya ketika tidak tahu serta mencari informasi ketika belum faham sehingga waktu itu Nuraeni melakukan kontrol pada bulan Juli, dan dijadwalkan untuk dilakukan operasi Katarak pada awal September.

“Saya juga lihat di televisi soal berita tentang Katarak tidak dijamin lagi katanya, tapi waktu melakukan kontrol ke RSUD Al-Ihsan, saya langsung tanya ke petugas di Rumah Sakit, bahwa Katarak masih tetap dilayani, jadi kalau tidak tahu mending tanya daripada bikin isu-isu yang tidak benar,” ucap Nuraeni.

Sebelumnya juga Nuraeni menceritakan pengalaman menantunya baru saja melakukan proses kelahiran secara Caesar dengan menggunakan jalur umum yang menghabiskan biaya sampai 18 juta, sedangkan adik iparnya juga melahirkan dengan cara di Caesar menggunakan kartu JKN-KIS, malah tidak bayar sama sekali.

“Saya sangat berterima kasih sekali sama BPJS Kesehatan telah membantu sesama khususnya saya yang sedang menjalani pengobatan katarak, InsyaAllah saya akan selalu bayar iurannya tepat waktu demi menolong sesama,” tutupnya.

 

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …