POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jawa Barat membongkar penyelundupan narkotika jenis
Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine alias sabu melalui jalur udara via Bandara Husein Sastranagara Bandung, Minggu (5/8/2018).
Pengungkapan berasal dari kecurigaan petugas terhadap penumpang Silk Air yang baru tiba dari Singapura, TNDN (52), warga negara Vietnam, perempuan berkulit sawo matang, berambut hitam pendek dan berperawakan besar.
Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari yang bersangkutan. Maka itu, dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas, dan ditemukan butiran kristal bening yang diindikasikan methamphetamine atau sabu, tersembunyi dalam pembalut wanita.
“Petugas menemukan methamphetamine atau sabu seberat 850 gram dari yang bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution, dalam ekspose di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Rabu (15/8/2018).
Saifullah tidak menyangkal, pihaknya sempat kesulitan dalam mendalami kasus ini, karena tersangka tidak bisa berbahasa Inggris, apalagi Indonesia. Kemudian, Bea dan Cukai menyerahkan barang bukti dan pelaku kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Jadi, komunikasi dengan yang bersangkutan hanya menggunakan gestur, karena tersangka tidak bisa berbahasa Inggris,” bebernya.
Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.