POJOKBANDUNG.com, SOREANG – BPJS Kesehatan Cabang Soreang mengadakan sosialisasi tentang Rujukan Berjenjang Berbasis Kompetensi Melalui Integrasi Sistem Informasi dan Penyelenggaraan Pelayanan Rujuk Balik. Peserta yang hadir terdiri dari para mitra BPJS Kesehatan Cabang Soreang, baik perwakilan maupun Direktur Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, serta Dokter Praktek Perorangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Irmajanti menegaskan bahwa latar belakang Implementasi pelaksanaan rujukan berjenjang di masing-masing daerah merujuk kepada Peraturan Daerah, dimana peserta yang tinggal pada daerah perbatasan tidak dapat mengakses faskes terdekat apabila tidak sesuai dengan pengaturan Pemerintah Daerah terkait pengaturan rujukan berjenjang di wilayah setempat.
BACA JUGA: Disnaker Kab. Bandung Panggil 17 Perusahaan Tak Daftar BPJS Kesehatan
Peserta yang dirujuk ke fasilitas penerima rujukan, tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan akibat keterbatasan informasi terkait kebutuhan medis, sarana prasarana dan SDM sehingga menyebabkan peserta harus kembali dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya. Antrian yang menumpuk pada Rumah Sakit akibat menjadi tumpuan rujukan pada sebuah daerah. Serta belum ada sistem informasi yang dapat mengatur pelaksanaan rujukan secara online dan real time.
“Untuk itu dengan adanya sistem ini, pertama untuk membantu peserta mendapatkan pelayanan dengan kompetensi yang dibutuhkan dengan jarak yang terjangkau. kedua membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan pemenuhan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan. Dan yang ketiga mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sarana prasarana serta kompetensi SDM),” ujar Irmajanti, Jumat (10/8/2018).
Selain itu pula Irmajanti menjelaskan tujuan bagi Fasilitas Kesehatan. Pertama membantu Fasilitas Kesehatan dalam melakukan rujukan yang tepat sesuai dengan kompetensi dan pemenuhan sarana prasarana yang dibutuhkan. Kedua memberikan rujukan secara real time dan online dengan data pada faskes yang merujuk langsung terkoneksi ke faskes penerima rujukan (Digital Documentation). Ketiga mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan.
Implementasi rujukan online di FKRTL akan dilaksanakan uji coba mulai 15 Agustus s.d 30 September 2018. Dalam implementasi rujukan online di FKRTL pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menggunakan rujukan online dengan data Peserta diinput ke dalam Aplikasi Primary Care (Pcare) BPJS Kesehatan. Peserta hanya membawa kartu JKN-KIS atau kartu JKN-KIS digital melalui Aplikasi Mobile JKN karena data rujukan akan diakomodir pada Aplikasi Vclaim BPJS Kesehatan dan berlaku maksimal 90 (sembilan puluh) hari.
Penggunaan kartu JKN-KIS atau kartu JKN-KIS digital dilakukan dengan verifikasi yaitu membandingkan kesesuaian data KIS digital dengan identitas pendukung Peserta berupa NIK yang akan mengakses pelayanan kesehatan.
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak dapat diterbitkan tanpa adanya nomor rujukan untuk kunjungan RJTL pertama atau nomor surat kontrol untuk kunjungan RJTL berikutnya di FKRTL. Surat kontrol diberikan apabila Peserta masih memerlukan perawatan di FKRTL tersebut. Peserta dapat langsung datang ke FKRTL (tanpa harus ke FKTP terlebih dahulu) dengan membawa surat kontrol dari dokter tersebut. Surat kontrol berlaku 1 (satu) kali untuk kunjungan berikutnya kecuali untuk Poliklinik Hemodialisa, Kemoterapi dan Rehabilitasi Medik dapat menggunakan nomor surat keterangan (surat kontrol) yang sama selama satu bulan. Surat kontrol hanya dapat dipergunakan dan diinput pada Aplikasi Vclaim BPJS Kesehatan apabila mempunyai nomor numerik ( 6 digit ).
Apabila dokter spesialis/subspesialis tidak memberikan surat kontrol, maka pada kunjungan berikutnya pasien harus melalui FKTP. Dalam hal peserta membutuhkan pemeriksaan dari dokter spesialis/sub-spesialis lainnya, maka dokter spesialis/sub-spesialis dapat mengeluarkan surat konsultasi internal.
(ard)