POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Rukmana memanggil 17 Perusahaan yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dari 17 perusahaan yang diundang, ada tujuh perusahaan yang tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadiran, Kadisnaker Menegaskan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap perusahaan yang tidak hadir.
Dalam arahan yang disampaikan, Kadisnaker mengatakan ketidakpatuhan perusahaan tidak memberikan Jaminan Kesehatan kepada pekerja ini merupakan tindakan yang tidak dapat di berikan toleransi lagi.
“Sudah tidak ada alasan lagi bahwa perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional, semua Perusahaan harus ikut serta dan hukumnya wajib, jadi tidak aDisnaker Kab. Bandung Panggil 17 Perusahaan Tak Daftar BPJS Kesehatan dapat diberi toleransi lagi bagi Perusahaan yang belum patuh,” ujar Rukmana di depan para wakil Perusahaan yang dipanggil, Jumat (10/8/2018).
BACA JUGA: May Day 2018, BPJS Kesehatan Cabang Soreang Buka Posko Kesehatan
Kadisnaker Kabupaten Bandung memberikan waktu kepada 10 perusahaan yang hadir untuk segera mendaftarkan 1.479 karyawan yang belum memiliki Jaminan Kesehatan dalam waktu tujuh hari kerja sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018. Hal ini juga di sepakati oleh 10 perusahaan dengan menandatangani komitmen berita acara bermaterai.
Apabila Perusahaan tersebut tidak comply terhadap komitmen yang telah ditandatangani Kadisnaker Kabupaten Bandung kembali menekankan akan memberikan sanksi penghentian Pelayanan Publik terhadap perusahaan yang belum patuh.
Saat ini perusahaan yang dipanggil untuk dilakukan pembinaan adalah perusahaan yang telah diberikan sanksi teguran tertulis untuk selanjutnya diberikan teguran denda selama 30 hari oleh BPJS Kesehatan, kemudian oleh Pemeritah Kabupaten Bandung dihentikan pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja , Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dalam kegiatan tersebut Kadisnaker Kabupaten Bandung juga menegaskan kegiatan ini tidak hanya dilakukan hanya 1 kali namun terus berkelanjutan sampai semua Pekerja di Kabupaten Bandung mendapatkan hak normatif Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, demi tercapainya Universal Health Coverage khususnya di Wilayah Kabupaten Bandung paling lambat tanggal 31 Desember 2018. (ard)