Aniaya Balita Hingga Tewas, Aldo Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Aldo, (28) si penganiaya anak balita hingga meninggal dunia itu hanya dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Dia telah melanggar pasal 80 UU No 16 Tahun 2017 tentang perlindungan anak.

Peristiwa keji itu terjadi di Kota Cimahi sekitar sebulan yang lalu. Dari keterangan tetangga Aditya (korban), pada tanggal 22 Juli 2018 melihat kondisi anak itu semakin hari semakin memburuk. Bahkan wajah anak itu tak terlihat ceria lagi. Namun, pada tanggal 27 Juli 2018, anak laki-laki itu dikabarkan telah meninggal dunia. Kabar tersebut tentunya membuat geger warga sekitar.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar. Sementara untuk tindakan selanjutnya, masih menunggu hasil visum dari ahli forensik agar diketahui penyebab kematian korban secara pasti.

“Dari pemeriksaan awal, diketahui korban mengalami luka di mulut kiri robek, dan retak di tengkorak bagian atas,” terang Agung.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Agung menyebutkan, pelaku ini memiliki sikap tempramen. Kemungkinan hal itu yang menyebabkan tersangka tega menganiaya korban hingga mengalami banyak luka bahkan meninggal dunia.

“Untuk memastikan kematian korban, kita tunggu hasil visum yang dikeluarkan oleh ahli kedokteran forensik. Saat ini hukuman bagi tersangka yaitu dipenjara selama lima tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Dir Krimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana menambahkan, untuk sementara pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 2, yakni kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka ringan dan berat.

“Semua unsurnya sudah terpenuhi. jadi, berdasarkan asumsi sementara penyidik, yaitu korban mengalami luka berat sebelum meninggal dunia,” kata Umar.

Namun, lanjut dia, apabila hasil visum sudah keluar dan identik dengan asumsi penyidik, maka bisa dikenakan pasal 3, yakni kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, namun dengan hukumannya yang sama yakni 5 tahun penjara.

(gat)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …