POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPST) Kota Bandung memperkirakan, jumlah reklame tidak berizin di Kota Bandung sebanyak 22 ribu.
“Jadi, menurut hasil survey sementara, jumlah reklmae di Kota Bandung sekitar 24 ribu, namun 22 ribu diantaranya tidak berizin,” ujar Sekretaris DBMPST Asep Gufron, kepada wartawan Selasa (7/8/2018).
Asep mengatakan, untuk yang tidak berizin, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.
“Jadi, nanti Satpol PP yang melakukan penyegelan kalau yang tidak ada izin,” kata Asep.
Tahun ini, lanjut Asep ada 4 ribu berkas yang mengajukan izin reklame, namun hanya 1.511 yang sudah di acc. Sisanya, masih ada berkas yang belum lengkap, sehingga berkas harus dikembalikan.
Salah satu syarat keluarnya izin, lanjut Asep adalah pembayaran pajak yang dilakukan pemohon. Selain itu, pengusaha juga belum melampirkan bank garansi terkait tiang pancang.
“Sekarang kan ada peraturan baru, untuk izin tiang pancang reklame, harus melampirkan bank garansi,” terangnya.
Untuk izin reklame sendiri, harus diperbaharui setiap setahun sekali. Nanti akan dilihat dan disurvey kembali apakah di lokasi tersebut boleh ada reklamenya atau tidak. “Kalau tidak boleh ada reklame ya tidak akan diberi izin,” terangnya.
Disinggung mengenai syarat pengajuan izin reklame, Asep memaparkan, harus memiliki izin tiang, izin papan reklame, garansi bank tiang pancang, KTP pemohon, domisili reklame, dengan lampiran bukti bayar PBB, tiga tahun berturut-turut.
“Setelah berkas pengajuan masuk, hanya membutuhkan waktu tujuh hari sampai izin selesai, asal semua syarat terpenuhi,” tambah Asep.