Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat 6 serta ayat 7 UU Pilkada menyatakan meski sudah berstatus tersangka, kepala daerah terpilih tetap harus dilantik.
Namun memang tidak elok jika pelantikan dilakukan di tahanan. Karena itu Mendagri ingin ada jalan yang terbaik. Sehingga acara pelantikan tak ternodai. “Tetap dilantik,” kata Bahtiar.
Merujuk ketentuan UU, lanjut Bahtiar, begitu selesai dilantik kepala daerah yang ditahan, langsung diberhentikan sementara. Wakilnya yang lantas menjadi pelaksana tugas kepala daerah, sampai ada keputusan hukum tetap atau kata putus dari pengadilan yang bersifat inkrah. Baru jika sudah inkrah, kepala daerah diberhentikan permanen.
“Saat itu juga (usai dilantik, red) diberhentikan sementara dan langsung wakil kepala daerah diangkat jadi jadi Plt atau pelaksana tugas. Selanjutnya pada ayat 8 kalau sudah berkekuatan hukum tetap maka diberhentikam secara permanen dan wakil kepala diangkat menjadi kepala daerah,” katanya.
(rl/jpnn/pojokbandung)