Putusan Belum Berasaskan Keadilan, Brigade PP Persis Minta Majelis Hakim Adili Terdakwa Pembunuh Prawoto

Sidang kasus pembunuhan Ustadz Prawoto (Alm). Foto:persis.or.id

Sidang kasus pembunuhan Ustadz Prawoto (Alm). Foto:persis.or.id

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komandan Komando Pusat Brigade Persatuan Islam, Sam Ambo Day, melontarkan kekecewaannya atas sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Ustadz Prawoto (Alm) yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung Kamis (26/7/2018).

”Kecewa terhadap tuntutan Jaksa, yang hanya menuntut terdakwa dengan pasal 351, kami mengawal dan mengikuti terus jalannya persidangan dengan harapan agar terdakwa dihukum sesuai hukuman yang berlaku, kiranya kami melihat terdakwa dituntut pasal 340 KUHP, yang dengan jelas jelas telah merencakan pembunuhun terhadap kawan kami,” katanya.

”Memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan kembali tuntutan Jaksa, dan mengadili terdakwa  dengan dakwaan pertama dengan berazaskan keadilan yang seadil adilnya, karena dengan segala persiapan, perencanaan, dan niat terdakwa telah jelas jelas terencana sampai pembunuhan itu terjadi,” sambung Sam.

Adapun sidang kasus Pembunuhan terhadap Ustadz Prawoto (Alm) dipimpin oleh Hakim : Wasdi Permana. Jaksa : Dina Aneu Situmorang. Terdakwa :  Asep Maftuh kelahiran Bandung, 12 Juni 1971. Menikah dengan istri pertama bernama Eti Supiati, kelahiran 7 November 1975, pada tahun 1992 dan cerai bulan Oktober 2015, serta dikaruniai 5 anak (3 perempuan dan 2 laki-laki).

Korban : HR Prawoto (Asisten II Operasi Brigade Persis Komando Pusat + Komandan Daerah Brigade Persis Kota Bandung).

Dakwaan di bacakan pada Sidang Dakwaan 24 Mei 2018  :

  1. Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Alasan : terencananya perbuatan tersebut lantaran Asep telah menyiapkan sebatang pipa besi yang dijadikan senjata olehnya untuk memukul Prawoto hingga terluka dan meninggal dunia.

  1. Asep didakwa Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan  bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Alasan : Pasal tersebut mendakwa Asep melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh sampai meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dipicu kemarahan terdakwa kepada korban karena korban mengurus tanah yang sekarang ditempati terdakwa. Karena tidak terima dengan sikap korban, terdakwa meluapkan emosinya dengan melempari tanah ke rumah korban hingga korban itu keluar rumah. Korban melarang terdakwa agar jangan melempari rumahnya

Terdakwa di tuntut dengan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang Penganiyaan yang menyebabkan kematian.

(persis.or.id/pojokbandung)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …