POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Lima saksi baru di hadirkan kembali dalam sidang terdakwa Asep Hikayat dalam kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar di Pengadilan Negeri Kota Bandung (PN Bandung), Jawa Barat, Senin (30/7/2018).
Beberapa Pejabat tinggi KBB yang di panggil diantaranya, Ida Nurhamidah kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Heru Budi Purnomo (Sesdis Pertanian dan Peternakan), A Anugrah Kepala Sub Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEEDA) Rahman Anugrah, Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Elli Susanti staff PUPR sebagai saksi.
Dari kelima saksi tersebut di cecar pertanyaan terkait pengumpulan uang dari beberapa proyek di dinas masing-masing untuk pencalonan Istri Abubakar Ellin Suharliah dan Maman S Sunjaya. Berdasarkan beberapa keterangan yang disampaikan di depan majlis Hakim, keterangan para saksi berbeda jauh dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Seluruh pejabat di lingkungan pemerintah KBB itu mengaku tidak menahu awal perencanaan pencalonan istri bupati Abubakar dan pengumpulan dana yang di pimpin oleh Adiyoto berdasarkan perintah Abubakar, dalam Surat dakwaan Asep Hikayat, Anugrah menyerahkan uang tak kurang dari Rp50.000.000. Kemudian Ida Nurhamida Kadis Perikanan dan Peternakan KBB juga mengaku tidak mengetahui atau menitipkan sesuatu.
Kemudian pernyatan-pernyatan yang tidak pernah sesuai dengan BAP tersebut akhirnya sempat membuat penuntut umum dan majelis hakim pusing di buatnya. Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha sempat mengancam seluruh saksi yang diduga memberi keterangan tidak benar.
Menurut Budi, Ini melanggar UU dengan ancaman pidana bila melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” jelasnya.
Kata Budi, langkah selanjutnya daei kasus tersebut kita akan datangkan Adiyoto dan akan meng-konprontir dengan benar-benar antara pikiran Adiyoto dan Abdullah.
“Kita tunggu sidang lanjutan, yang jelas ada pertemuan yang tidak mereka akui dan berbeda dari BAP,”pungkasnya.
(azs/pojokbandung)