Wow… Cagar Budaya di Bandung Asalnya 99, Sekarang Jadi 1.700

Ridwan Kamil memimpin penyegelan bangunan cagar budaya. Foto: Nur Fidhiah Shabrina

Ridwan Kamil memimpin penyegelan bangunan cagar budaya. Foto: Nur Fidhiah Shabrina

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Merasa kecolongan atas cagar budaya yang sering direnovasi sendiri oleh pemilik, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung ajak warga, awasi bangunan cagar budaya.

“Salah satu contohnya adalah, ketika bangunan di depan Hotel Papandayan, yang termasuk cagar budaya, tau-tau dirombak pemiliknya. Kami tau informasi itu dari komunitas Aleut,” ujar Kepala Disparbud Kota Bandung Dewi Kania Sari, kepada wartawan Kamis (26/7/2018).

Perempuan yang akrab disapa Keni itu mengatakan, jumlah bangunan cagar budaya yang masuk ke dalam Perda tentang Cagar Budaya ada perubahan.

Menurut Keni, awalnya jumlah bangunan cagar budaya ada 99, sekarang, seiring dengan revisi perda, jumlah ini pun berubah jadi sekitar 1.700. “Sebenarnya, yang masuk bukan hanya bangunan, tapi juga wilayah, benda bersejarah seperti keris, bahkan pohon,” terangnya.

Untuk itu, kini tim ahli  cagar budaya Kota Bandung, kini tengah melakukan verifikasi, mana bangunan, situs atau benda yang masuk cagar budaya, kategori A,B atau C.

Setelah ada klasifikasi, maka pemilik bangunan cagar budaya, akan mendapatkan insentif.
“Bentuk insentif nya bermacam-macam. Bisa sampai pengurangan pajak hingga 70 persen,” tambah Kenny.

Perwakilan tim ahli cagar budaya Kota Bandung, Harastoeti mengatakan, ada beberapa, kriteria yang harus terpenuhi agar suatu bangunan atau wilayah masuk cagar budaya kategori A, antara lain, usia bangunan mencapai 50 tahun lebih, memiliki nilai sejarah, bentuk arsitektur yang memiliki ciri khas pada zamannya, dan memiliki nilai sosial budaya. “Kalau semua kriteria ini dipenuhi, maka suatu bangunan masuk kategori A,” tegasnya.

Sementara itu, jika hanya memenuhi 2 atau 3 kriteria saja, maka masuk ke kategori B, dan jika hanya memiliki 1 kriteria maka masuk kategori C.

Untuk masyarakat yang merasa mengetahui ada bangunan cagar budaya, namun tidak yakin, Harastoeti berharap mereka lebih berhati-hati, agar tidak sembarangan melakukan renovasi atau pemugaran. “Lebih baik, dilakukan kros cek kepada yang berwenang,” katanya.

(mur/pojokbandung)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …