Pelaku UMKM Harus Bayar PPh

Foto bersama Kakanwil DJP Jabar I Yoyol Satiotomo usai Seminar Bisnis & Edukasi Perpajakan di Telkom University, Kab Bandung.

Foto bersama Kakanwil DJP Jabar I Yoyol Satiotomo usai Seminar Bisnis & Edukasi Perpajakan di Telkom University, Kab Bandung.

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar 1 menggelar sosialisasi dan edukasi PP No 23/2018. Kali ini, bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung penyebarluasan informasi itu digelar di Telkom University.

“Dengan sosialisasi dan edukasi peraturan baru ini kita akan menggenjot perolehan pajak. Jumlah UMKM di kita sangat banyak, namun yang menjadi pembayar pajak masih sedikit,” kata Kepala Kanwil DJP Jabar l Yoyok Satiotomo pada Seminar Bisnis dan Edukasi Perpajakan Telkom University, Rabu (24/7).

Menurutnya, dengan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Berdasarkan aturan itu, pemerintah memberikan insentif dengan menggunakan tarif final berupa penurunan tarif yang semula satu persen mejadi 0,5 persen.

Dia menuturkan, Indonesia sebagai sebuah negara membutuhkan sumber penerimaan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan negara. Sekitar 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak yang dibayarkan. Pada 2018 ini, target penerimaan DJP yang ditentukan mencapai Rp1.424 triliun.

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga berfungsi sebagai pengatur. Dengan terbitnya PP No 23/2018 yang menggantikan PP No 46/2013 itu bertujuan agar semakin banyak masyarakat yang menjadi kontributor dalam pembayar pajak.

Yoyok menuturkan, dalam peraturan tersebut setiap wajib pajak memiliki jangka waktu sesuai dengan jenis wajib pajaknya. Untuk wajib pajak individu akan diberlakukan selama tujuh tahun, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau Firma berlaku selama empat tahun, dan wajib pajak badan berbentuk perseroaan terbatas berlaku selama tiga tahun.

“Penurunan tarif PPh final ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi sekaligus dapat memberi kesempatan berkontribusi lebih luas untuk negara,” ucapnya yang diamini Kepala KPP Pratama Soreang Harry Pantja Sirait.

Sebelumnya, hinggu akhir Juni lalu capaian pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung nyaris menyentuh setengah target. Sepanjang 2018 ini, KPP ini mendapat target penerimaan sebesar Rp11,92 triliun.

“Dari data terakhir, capaian pajak kita mencapai 46,68% dari target. Capaian ini berada di atas raihan pajak nasional sebesar 45 persen. Pertumbuhannya dibandingkan tahun lalu mencapai delapan persen,” kata Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan saat Sosialisasi dan Edukasi PP No 23/2018, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pajak dari KPP Madya Bandung ini berkontribusi sebesar 30 persen dari target Kanwil DJP Jabar 1. Berdasarkan catatan itu, dia optimistis bidikan sasaran pada tahun ini bisa terealisasi. Terlebih, saat ini terdapat pengurangan pajak berdasarkan PP No 23/2018 tetang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha.

 

Dia menyebutkan, mengacu pada PP tersebut kini para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) diturunkan dari satu persen menjadi 0,5 persen. Dengan penurunan tarif tersebut, Andi mengaku di wilayah kerjanya terdapat 14 wajib pajak yang terkena skema tersebut. Angka itu termasuk dalam 1.200an wajib pajak di KPP Madya Bandung.

“Kalau ditanya tentang potensi pemberlakukan PP No 23/2018, sebaikya itu ditanyakan ke Kanwil DJP Jabar 1 yang memiliki otoritas. Data di kita, hanya ada 14 wajib pajak yang mengikuti skema 0,5 persen,” ucapnya seraya mengharapkan para pebisnis yang saat ini tergolong free rider yang memiliki penghasilan bisnis bisa membayar pajak.

Andi mencontohkan, pelaku UKM yang memiliki omset Rp1 juta/hari dengan skema pajak 0,5 persen itu wajip pajak hanya diharuskan membayar pajak sebesar Rp50 ribu saja. Untuk itu, dia mendorong para pelaku UKM yang memiliki omset bisnis minimal Rp1 juta/hari itu bisa berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Dia menambahkan, untuk sosialisasi PP tersebut pihaknya menggunakan kanal sosialisasi dan edukasi yang tersedia. Mulai dari pertemuan langsung maupun tak langsung melalui media sosial dan iklan luar ruangan. Secara umum, dari PDB Indonesia sebesar Rp16 ribu triliun itu pendapatan yang berasal dari UKM mencapai Rp8 ribu triliun. Adanya penurunan tarif itu pun diharapkan mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak.

Sekilas, PP No 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti PP No 46/2013.(inl/jek/peh)

loading...

Feeds