POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Seleb cantik Inneke Koesherawati dipastikan akan digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Pemeriksaan terhadap Inneke itu adalah lanjutan dari OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (20/7/2018) lalu.
Rencananya, mantan bintang film panas era 90an itu diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Fahmi Darmawansyah yang juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
Selain diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Inneke juga akan diperiksa sebagai untuk tersangka narapidana tindak pidana umum atau tahanan pendamping fahmi, Andri Rahmat.
Demikian disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (24/7/2018).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AR,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Inneke sempat diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah yang menyeret Kalapas Sukamiskin, Jumat (20/7).
Saat itu dia diamankan di kediamannya dan dibawa ke gedung KPK serta menjalani pemeriksaan hampir 22 jam.
Usai diperiksa tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Dia hanya bisa menangis sesegukan sembari meninggalkan gedung lembaga antirasuah.
“Sudah ya…sudah ya…” kata Inneke menjawab serbuan awak media, Sabtu (21/7/2018).
KPK sendiri sudah menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin.
Sebelum melaksanakan OTT, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus suap ini sejak April 2018 yang lalu.
Dari enam orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, ada tiga pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Sebagai pihak penerima, Wahid Husein dan Henry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Fahmi dan Andi Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(ipp/JPC/pojoksatu/pojokbandung)