POJOKBANDUNG.com, CIHAMPELAS – Keluarga EK (33) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Babakan Cianjur, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat yang tewas tertimpa beton di Hongkong pada Rabu (11/3/2015) akhirnya mendapat asuransi dari majikannya.
Kompensasi senilai ratusan juta itu didapat setelah pihak keluarga difasilitasi Konsulat Jenderal RI di Hongkong memperjuangkan hak korban lebih dari tiga tahun. Gugatan keluarga melalui KJRI terkait ketenagakerjaan sesuai aturan di Hongkong.
“Seorang majikan harus bertanggung jawab pada pekerjanya sesuai kontrak meskipun saat meninggal korban berada di luar rumah majikannya,”ungkap Konsulat Jenderal RI di Hongkong, Tri Tharyat, Senin (23/7).
Menurutnya, proses pengajuan kompensasi dan pengadilan ini cukup panjang dari 2015 dan selesai di 2018. Langkah pertama yang mereka lakukan untuk mendapatkan kompensasi ialah melayangkan gugatan ketenagakerjaan.
“Si majikan awalnya berargumen korban meninggal tidak di dalam rumahnya tapi berada di luar. Dan ini (kejadian) jarang terjadi. Tapi, bagi kami konteks perlindungan tetap harus ada dengan adanya santunan,” kata Tri.
Ia menjelaskan, EK meninggal karena kejatuhan beton gedung di Chai Wan, Hongkong pada . EK meninggalkan dua orang anak yang kini berusia 17 tahun dan 15 tahun. Korban bekerja di Hongkong sejak 2010.
Kecelakaan berawal saat pukul 05.00 wib, EK berada di teras asrama milik agen tenaga kerja Sunlight Employment di North Point, Hong Kong. Kemudian, tiba-tiba beton penutup pendingin ruangan dari lantai apartemen yang berada di atas teras asrama jatuh menimpanya ke bagian pinggang hingga kaki.
“Dia menginap di asrama agen untuk menunggu jadwal bekerja di rumah majikan barunya dalam 2 bulan mendatang. Kasus ibu EK ini jarang terjadi. Biasanya kan kasus banyak karena sakit bawaan atau sakit saat di sana. Kalau masalah kecelakaan kerja tak terlalu banyak,” tandas Tri.
Perwakilan keluarga korban, Nanang Ibrahim (38) berterima kasih pada aparat pemerintahan setempat yang terus melakukan komunikasi dengan KJRI di Hongkong, hingga tahapan asuransi keluar.
“Kami percayakan pada KJRI dan pengacara di Hongkong. Ini memang musibah yang mengharuskan kami kehilangan anggota keluarga,” kata Nanang.
Pihak keluarga, kata Nanang ada empat hal pengajuan tuntutan, di antaranya masalah asuransi, meminta pertanggungjawaban dari pihak agency untuk memberikan ganti rugi, meminta tanggung jawab pemilik gedung, dan kepada majikan.
“Semoga upaya kami semua oleh KJRI di Hongkong dan Indonesia bisa bersama menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.