Politisi yang akrab disapa Romo Syafii itu mendesak harus ada evaluasi program, pengawasan maupun personal terhadap sipir, kalapas, kakanwil hingga menterinya.
Termasuk aliran dana dari praktik ‘terlarang’ yang terjadi di dalam Lapas harus diusut bila perlu sampai kepada menteri.
Pasalnya, untuk membangun kondisi yang nyaman di Lapas itu bukan pekerjaan satu hari dan memerlukan banyak orang.
Biayanya menurutnya dipastikan tidak sedikit. Sehingga, jajaran Kekemkumham mestinta mengetahui ketidakberesan di Lapas.
“Saya kira ini sudah sistemik. Untuk memutus mata rantainya itu mesti dari atas. Saya tegas saja, karena oposisi, ya presidennya saja diganti,” pungkas ketua DPP Gerindra itu.
Untuk diketahui, sebelumnya OTT KPK menjaring Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap berupa uang dan mobil sejak Maret 2018.
Selain Wahid Husen, juga diamankan lima orang lainnya pada Jumat malam (20/7) hingga Sabtu dinihari (21/7).
Salah satunya adalah seleb cantik Inneke Koesherawati, istri terpidana kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawansyah.
Inneke diduga memberikan suap kepada Wahid sebagai kompensasi untuk suaminya sekaligus diberikan izin untuk keluar-masuk lapas.
Inneke ditangkap karena diduga mengetahui suap suaminya kepada Wahid.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mencurigai Inneke mengetahui sebagian informasi yang dibutuhkan oleh lembaga antirasuah.
“Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai IK (Inneke Koesherawati) mengetahui sebagian dari info yang ada maka dia dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief kepada wartawan, Minggu (22/7).
Dua orang lainnya yakni staf Kalapas Sukamiskin, Hendry Saputra dan tahanan pendamping Fahmi yaitu Andri Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fat/jpnn/ruh/pojoksatu/pojokbandung)