Terbakar Api Cemburu, RC Habisi Nyawa Selingkuhan Sang Istri

DIGIRING: Tersangka penusukan berinisial RC (29) saat diamankan Satreskirm Polrees Bandung usai bersembunyi di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, Jumat (20/7/2018).
( foto : ASIZ ZULKHAIRIL/ RADAR BANDUNG)

DIGIRING: Tersangka penusukan berinisial RC (29) saat diamankan Satreskirm Polrees Bandung usai bersembunyi di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, Jumat (20/7/2018). ( foto : ASIZ ZULKHAIRIL/ RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal. Tersangka RC (29) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan inisial W lantaran diduga sering menggoda dan dituduh berselingkuh dengan istrinya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menjelaskan, awal permasalahan bermula dari rasa cemburu tersangka (RC) terhadap korban (W) yang diduga kerap menggoda istrinya yang berinisial YA.

“Dari rasa cemburu awalnya,” ucap Yoris, Jumat (20/7/2018).

Yoris melanjutkan, sebelum peristiwa penusukan terjadi korban diundang oleh tersangka untuk datang ke rumahnya melalui sambungan telepon. Mereka bertemu di Pasar Gedebage pada Kamis (19/7) pukul 23.30 WIB. Setelah bertemu, tersangka bertanya kepada korban apakah betul sering menggoda dan merupakan selingkuhan istrinya.

“Menurut pengakuan pelaku, korban belum sempat bericara saat ditanya soal itu. Tapi pelaku sudah langsung menyerang,” ucap Yoris.

Tersangka yang sudah dari awal terbakar emosi langsung melakukan penganiayaan dengan menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian dada kiri, tangan dan juga bagian dagu menggunakan sebilah pisau dapur. Korbanpun langsung jatuh.

“Korban meninggal dunia setelah dirawat kurang lebih 4 jam di Rumah Sakit di wilayah Ujungberung,” terangnya.

Setelah peristiwa penusukan terjadi, lanjut Yoris, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan melakukan olah TKP dengan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tersangka ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Panyileukan Kota Bandung.

“Kami juga mengamankan pakaian korban dan pakaian tersangka saat melakukan penganiayaan. Barang bukti (pisau dapur) diakui tersangka langsung dibuang setelah melakukan penganiayaan,” papar Yoris.

“Lalu kami melakukan pencarian dan kita berhasil menemukan pisau tersebut dan kita melakukan penyitaan,” sambungnya.

Kasus ini terus dilakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.

“Pelaku juga bisa ditambahkan pasal 340 KUHP pasal pembunuhan berencana jika memang sudah mempersiapkan alat (pisau) untuk kejahatan,” pungkasnya.

(azs)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …