POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi tekuk sepesialis pencuri kendaraan roda empat. Namun, tak mudah bagi anggota kepolisian untuk menangkap para pelaku tersebut.
Lantaran pada saat hendak dilakukan penangkapan, para pelaku yang dikenal cekatan dalam melakukan aksinya itu memberikan perlawanan. Mendapat ancaman dari salah seorang pelaku, akhirnya polisi terpaksa menyarangkan pelurunya di kaki pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, saat hendak diamankan Gareng (pelaku) bersama temannya RH melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dianggap mengancam jiwa petugas.
“Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujar Rusdy di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (20/7/2018).
Pelaku pencurian kendaraan roda empat ini, lanjut Rusdy, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab berdasarkan laporan yang diterima , pelaku kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi termasuk Bandung Raya.
Untuk diketahui, Gareng ditembak anggota di Kampung Lembang Dano, Dusun Cipada, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini. Polisi pun masih mengembangkan TKP mapun pelaku yang lainnya sebagai upaya tindaklanjut serta ingin mengamankan wilayahnya agar masyarakat merasa nyaman.
”Sekarang pelaku sudah kami amankan bersama komplotannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ucapnya.
Meskipun mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari, namun, apapun dalihnya polisi tetep memproses tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan, Gareng dan RH telah dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KHUP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, satu Unit pikap merek Mitsubishi beserta STNK-nya, satu unit Daihatsu Hijet 100 beserta STNK-nya, satu buah kunci astag dan satu buah kunci roda.