POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sidang mediasi lanjutan antara tergugat pihak buruh dari Federasi Serikat Buruh Militan – Kongres Aliansi Serikat buruh Indonesia (F SEBUMI-KASBI) dengan penggugat/pihak perusahaan PT.Metro Tara digelar tertutup pada Selasa (17/7/2018) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Bandung.
Maruli Rajagukguk selaku pengacara pihak tergugat yakni buruh mengungkapkan bahwa tidak terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak pada mediasi yang dilaksanakan pagi ini.
“Hasilnya adalah tidak terjadi kesepakatan diantara para pihak, kemudian karena memang tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi ini , kita dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara dan sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat,” ujar Maruli
Maruli memaparkan bahwa tim kuasa hukum pihak tergugat/buruh akan menyiapkan langkah-langkah dalam menjalani agenda persidangan yang selanjutnya.
“Kami dari kuasa hukum tergugat akan menyiapkan langkah-langkah, yang pertama akan membantah semua gugatan yang akan diajukan oleh penggugat melalui eksepsi dan jawaban kami, yang kedua kami kami juga akan membantah bahwa gugatan ini tidak berdasar secara hukum karena tidak ada dasar hukumnya,” tuturnya.
Maruli mengatakan bahwa yang harusnya memiliki kewenangan ialah Pengadilan Hubungan Industrial bukan Pengadilan Negeri Bandung.
“Menurut kami secara kompetensi ini bukan wilayah Pengadilan Negeri Bandung tetapi Pengadilan Hubungan Industrial oleh karenanya Pengadilan Negeri Bandung harus bisa yakinkan dari kawan-kawan buruh dan kuasa tergugat bahwa ini bukan kewenangannya secara absolut, bukan ranahnya serta akan kami buktikan pada awal sidang nantinya,” tutupnya.
(Job17/M.Indmas /pojokbandung)