POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – kota
Aom dijerat pasal berlapis dalam sidang perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kemarin, Selasa (18/7). Tak hanya Aom yang duduk di kursi ‘pesakitan’, stafnya Ery Ramdani pun ikut disidang.
Ada dua dakwaan yang ditujukan pada Aom dan stafnya oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Surat dakwaan tersebut ditulis dan dibacakan oleh jaksa Alwie saat persidangan
Di dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Aom dan Ery dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ancaman kurungan 20 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam persidangan juga terkuak jumlah total uang milik 12 ribuan jemaah. Total ada Rp 231.210.000.000 atau Rp 231 miliar. Uang tersebut digunakan Aom untuk membeli keperluan pribadi.
Jaksa merinci kemana larinya uang tersebut. Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk membelanjakan kepentingan pribadi Aom seperti kendaraan mewah, sebidang tanah dan kantor SBL.
“Uang juga diberikan kepada istri terdakwa Aom untuk gaji per bulan sebesar 75 juta rupiah. Selain itu untuk membayar bonus kepada staf-stafnya yang lain,” tuturnya.